Bojonegoro (Antaranews ) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar "focus groups discussion" (FGD) yang diikuti berbagai elemen masyarakat untuk proses pembentukan komisi informasi kabupaten, Kamis.
"Tugas pokok komisi informasi kabupaten di daerah yaitu menyelesaikan konflik sengketa informasi. Tapi harus bisa bekerja secara independen," kata Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Provinsi Jawa Timur, Agus D.M., di Bojonegoro dalam FGD itu.
Sesuai ketentuan, kata dia, yang juga Seksi Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo jatim itu, pendirian KI di daerah tidak wajib, tapi yang wajib hanya di pusat dan provinsi.
"KI di daerah bisa didirikan kalau memang di daerah setempat banyak terjadi sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik," kata dia menjelaskan.
Ia menyebutkan di Jawa Timur, baru Sumenep dan Bangkalan yang sudah mendirikan KI, sedangkan daerah lainnya di Jatim, belum disebabkan beberapa hal, antara lain, minimnya sengketa informasi di daerahnya juga terkait dengan anggaran.
"Kalau memang anggaran juga sengketa informasi banyak ya di daerah layak didirikan KI," ucapnya menegaskan.
Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, menjelaskan daerahnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2017 tentang Komisi Informasi Publik (KIP).
Di dalam perda itu mengamatkan daerah harus membentuk KI kabupaten dalam kurun waktu selama dua tahun, sejak perda disahkan.
"Pada 2016 ada 29 permohonan informasi dan dokumen dari masyarakat ke PPID," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Bojonegoro Djoko Suhermanto menambahkan.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pada 2017 juga masuk 35 pemohon informasi juga dokumen dan pada 2018 sampai sekarang sudah ada 20 pemohon informasi dan dokumen.
"Pada awal juga ada sengketa informasi publik. Kami juga sudah menyampaikan dokumen kontrak kepada pemohon meskipun belum bisa memuaskan," ucapnya menambahkan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Anam Warsito dan Sekretaris Komisi A DPRD Donny Bayu Setiawan yang hadir dalam FGD sangat mendukung berdirinya KI, karena terbitnya Perda No. 2 tahun 2017 tentang KIP merupakan inisiatif DPRD.
"Keberadaan KI akan mendorong masyarakat terlibat dalam proses berbagai bidang pembangunan, sebab bisa mengetahui berbagai informasi terkait pembangunan," kata Anam menegaskan.
Dalam FGD itu, juga diikuti sejumlah wartawan di daerah setempat, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah setempat. (*)
Kominfo Bojonegoro Gelar "FGD" Untuk Pendirian KI
Kamis, 23 Agustus 2018 19:38 WIB
Tugas pokok komisi informasi kabupaten di daerah yaitu menyelesaikan konflik sengketa informasi. Tapi harus bisa bekerja secara independen.