Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Sebanyak 9.275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan (Lapas/Rutan) di Jatim menerima pengurangan hukuman (remisi) Umum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2018.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, Kamis mengatakan, remisi umum kemerdekaan 2018 diberikan secara simbolis di Lapas Klas I Surabaya, di Porong Sidoarjo, Jatim.
"Ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 9.275 usulan yang disetujui," katanya di pemberian simbolis remisi di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Kamis.
Ia mengemukakan, waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan.
"Khusus kepada WBP yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas atau Rutan mendapat tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan," katanya.
Misalnya, kata dia, ada WBP yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah 1 bulan.
"Pada kesempatan ini ada 7 orang WBP yang mendapat remisi itu bisa langsung menghirup udara bebas masing-masing 4 orang dari pidana umum, 1 orang WBP kasus korupsi dan 2 orang WBP kasus narkotika," ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem dalam jaringan (online) sehingga tidak bisa lagi dipermainkan karena semua sudah diatur oleh sistem dan dapat dipastikan WBP mendapatkan sesuai dengan haknya.
Usai memberikan sambutan, Kakanwil bersama dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi kepada empat WBP di Lapas Porong.(*)
9.275 WBP Jatim Terima Remisi Umum Kemerdekaan
Kamis, 16 Agustus 2018 17:42 WIB
Ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 9.275 usulan yang disetujui