Surabaya (Antaranews Jatim) - Provinsi Jawa Timur menerima 117 purna prana lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXIV lulusan Tahun 2017 untuk selanjutnya didistribusikan di sejumlah instansi pemerintahan.
“Kami sangat berharap para purna praja bisa mengembangkan kepakaan sosial meski ditempatkan di mana saja,” ujar Penjabat Sekdaprov Jatim Jumadi di sela serah terima Lulusan IPDN dari Kemendagri ke Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot se-Jatim di Gedung BKD Provinsi di Surabaya, Kamis.
Penyerahan para purna praja sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 892.1/4300/SJ tentang Penugasan Lulusan IPDN Angkatan XXIV/2017 dan hasil rapat yang diselenggarakan di Kemendagri serta BKD Jatim.
Menurut dia, ditempatkannya purna praja di beberapa daerah dengan penempatan lintas wilayah maka mampu melihat situasi secara makro sehingga memudahkan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
“Kesejahteraan rakyat tak hanya soal ekonomi, tapi juga kenyamanan rakyat. Kemudian, antara pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi saling mempengaruhi,” ucapnya.
Jumadi yang juga Kepala BPKAD Pemprov Jatim jtu juga berharap para purna praja membuat program yang fokus dengan memperhitungkan rasio belanja dan dukungannya.
Ia juga mengimbau lulusan IPDN tak berhenti mengembangkan diri sehingga tidak menutup kemungkinan untuk diambil di tempat kerja yang dinamikanya lebih tinggi.
Di tempat sama, Plt Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Widodo Sigit Pudjianto mengingatkan kepada para purna praja untuk selalu menjunjung tinggi integritas, loyalitas, disiplin dan tugas di mana pun penempatannya.
“Para purna praja disiapkan untuk jadi pemimpin daerah dan perekat NKRI. Karena itulah ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia, yang modalnya tidak banyak, yaitu jangan cengeng dan jadilah pejabat masa depan yang sesungguhnya,” katanya.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perpindahan Lulusan IPDN, penempatan Purna Praja disebar ke seluruh Indonesia.
Prosentasenya yakni 15 persen untuk pusat, 35 persen untuk perbatasan dengan 10 orang per kabupaten dan kota perbatasan, dan 50 persen untuk daerah dengan 2-3 orang di seluruh provinsi/kabupaten/kota selain kawasan perbatasan. (*)