Bojonegoro (Antaranews Jatim)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Jawa Timur, berencana menangani limbah medis/limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan alat "Incinerator", namun untuk pelaksanaannya masih menungu turunnya izin dari Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan.
"Proses pemanfaatan alat Incinerator masih menunggu turunnya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Kepala Dinas LH Bojonegoro Nurul Azizah, di Bojonegoro, Selasa.
Namun, lanjut dia, peralatan Incinerator atau alat pengolahan sampah dan limbah medis B3 sudah ada untuk pengadaannya menelan biaya sekitar Rp420 juta.
"Tapi untuk pengoperasian Incinerator untuk membakar limbah medis harus memperoleh izin dari KLHK," ucapnya menegaskan.
Saat ini, pihaknya masih memproses perizinan pemanfaatan alat Incinerator dengan melakukan pemantauan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang menjadi salah satu persyaratan izin dari KLHK.
"Untuk itu kami meminta bantuan PT Pertamima EP Cepu (PEPC) untuk ikut memantau lingkungan TPA di Banjarsari," ujarnya.
Ditanya jumlah limbah medis yang diolah, ia mengaku tidak hapal, tapi selama ini limbah medis/B3 dari sejumlah rumah sakit (RS) di daerahnya juga puskesmas dikirim ke Mojokerto.
"Tapi kalau Insinerator dimanfaatkan bisa memberikan pemasukan Rp1 miliar per tahun ke kas daerah dari hasil menangani limbah medis/B3," ucapnya menjelaskan.
Oleh karena itu, ia mengharapkan KLHK bisa mengeluarkan izin pemanfaatan alat Incinerator, sebab kalau bisa dimanfaatkan maka penanganan limbah medis tidak harus dikirim ke Mojokerto.
Saat ini, lanjut dia, Incinerator sudah dimanfaatkan untuk pembakaran internal sampah di TPA, termasuk barang bukti yang harus dimusnahkan.
"Untuk limbah medis belum," ucapnya.
Dari keterangan pihak PEPC menyebutkan pemantauan lingkungan di sejumlah titik TPA di Banjarsari akan dilakukan selama 30 hari.
Titik yang memperoleh pemantauan lingkungan udara dilakukan, antara lain, di gedung penyimpananan Incinerator, pemukiman warga di selatan TPA, untuk mengetahui parameter kandungan hidrokarbon, NO2, dan SO2.
"Incinerator bisa menampung sampah dengan kapasitas maksimal 200 kilogram untuk mengoperasikan memanfaatkan bahan bakar listrik dan solar," kata Seksi Pengelolaan Sampah DLH Bojonegoro Djarmin, menambahkan. (*)
DLH Bojonegoro Berencana Tangani Limbah Medis
Selasa, 10 Juli 2018 16:48 WIB
Proses pemanfaatan alat Incinerator masih menunggu turunnya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).