Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan peredaran tanduk rusa yang dibawa warga asal Papua dengan menumpang Kapal Motor (KM) Dobonsolo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan di Surabaya, Senin petang, mengungkap pelaku berinisial NW, usia 44 tahun, diamankan saat keluar dari Pelabuhan Tanjug Perak Surabaya.
"Ada dua tanduk rusa yang dibawa pelaku, saat ini sudah kami amankan," katanya. Dua tanduk rusa tersebut telah diawetkan, diduga akan dipasarkan di wilayah Jawa Timur.
Penangkapan warga Kaimana, Papua Barat, itu dilakukan setelah polisi melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.
"Pelaku menyembunyikan dua tanduk rusa ini di dalam karung. Karena gerak-geriknya mencurigakan lantas kami periksa dan ternyata benar di dalam karung yang dibawanya berisi bagian tubuh satwa yang tergolong langka dan dilindungi," ucap Tinton.
Menurut dia, upaya penyelundupan bagian tubuh satwa langka yang dilindungi yang telah diawetkan memang sering terjadi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Penjualan satwa langka yang dilindungi, maupun bagian tubuhnya, diatur dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ucapnya.
Kepada polisi, NW berdalih dua tanduk rusa yang diawetkannya itu diperoleh dari hutan tak jauh dari rumahnya.
Menurut pengakuannya, dia menemukan dua ekor rusa yang telah mati di hutan dekat rumahnya, lalu mengkaryakan tanduknya untuk tujuan digunakan sendiri sebagai hiasan rumah.
"Rumah istri saya di Jember, Jawa Timur. Rencananya mau saya jadikan hiasan di rumah istri," katanya.
Polisi menjerat NW dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Tinton.(*)