Situbondo (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo menuding Kabupaten Probolinggo hanya mengklaim (mencatut) secara sepihak terkait tujuan wisata savana Cikasur Gunung Argopuro karena sejauh ini tidak pernah ada kesepakatan tapal batas wilayah.
"Pemkab Situbondo sudah sejak 2014 meminta Pemprov Jawa Timur agar memfasilitasi pertemuan dengan Kabupaten Probolinggo, akan tetapi selama ada pertemuan, Pemkab Probolinggo tidak pernah hadir," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, Hariyadi Tedjo Laksono di Situbondo, Senin.
Pemerintah Kabupaten Situbondo, lanjut dia, meyakini savanna cikasur di lereng Gunung Argopuro masuk wilayah Situbondo berdasarkan peta yang ada, yakni di Kecamatan Sumbermalang.
Dan pihaknya, katanya, akan mengajak Pemkab Probolinggo untuk duduk bersama agar ada keputusan resmi soal tapal batas wilayah Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo.
Ia menjelaskan, sejauh ini tidak pernah ada kesepakatan masalah tapal batas wilayah dan saat ini yang ada Permendagri tapal batas Kabupaten Probolinggo dan Bondowoso.
"Permendagri Nomor 89 Tahun 2016 tidak bisa dijadikan acuan, karena tapal batas wilayah Situbondo dan Probolinggo harus diputuskan melalui peraturan menteri sendiri," katanya.
Hariyadi menambahkan, Pemkab setempat telah meminta Pemprov Jatim agar kembali memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab Probolinggo, karena tapal batas harus ditentukan melalui peraturan menteri dan tidak asal main klaim.
"Pemkab Situbondo tetap mengacu pada peta lama yaitu peta sejak zaman Belanda, karena di dalam peta tersebut padang savana cikasur masuk wilayah Situbondo," paparnya.
Sebelumnya, Kabupaten Probolinggo mengklaim savana cikasur menjadi destinasi wisata baru yang muncul dan diposting di laman resmi Pemkab Probolinggo.
Pencatutan savana cikasur oleh Kabupaten Probolinggo ini sempat memicu reaksi masyarakat Situbondo, dan sebagai bentuk protes ratusan orang dari berbagai elemen ikut membubuhkan tanda tangannya di kantor DPRD Situbondo. (*)