Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan tidak atau belum menemukan pelanggaran kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dari empat pasangan peserta pilkada selama masa kampanye dengan metode tatap muka dengan jumlah peserta terbatas di sejumlah lokasi.
"Petugas panwaslu di lapangan belum menemukan ada pelanggaran kampanye empat pasangan peserta pilkada, sejak kampanye tatap muka digelar," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro M. Yasin, di Bojonegoro, Minggu.
Panwaslu, lanjut dia, tidak menemukan ada peserta pasangan pilkada atau timnya yang melakukan kampanye melakukan pelanggaran, misalnya, melakukan kampanye hitam, sara, juga melakukan politik uang.
"Petugas panwaslu di lapangan tidak menemukan ada politik uang dalam kampanye yang berlangsung," ujarnya.
Menurut dia, pemberian barang kepada peserta kampanye di atur melalui Peraturan KPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, pemberian barang kepada peserta kampanye tidak dilarang, seperti tutup kepala, kaos, pakaian, juga yang lainnya yang besarnya tidak boleh melebihi Rp25.000.
"Pemberian sarung ya sepanjang kalau di kurs tidak melebihi Rp25.000 per sarung bukan merupakan pelanggaran," ucapnya menegaskan.
Sesuai data empat pasangan peserta kampanye pilkada yaitu nomor urut 1. Soehadi Moelyono-Mitro`atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat, sedangkan PKS kemudian ikut bergabung mendukung.
Nomor urut 1. Mahfudhoh Suyoto-Kuswiyanto diusung PAN, NasDem dan Hanura, nomor urut 3. Anna Mu`awanah- Budi Irawanto diusung PKB dan PDIP, dan nomor urut 4. Basuki-Pudji Dewanto, diusung Partai Gerindra dan PPP.
Lebih lanjut ia menjelaskan empat pasangan peserta pilkada di daerahnya dalam menggelar kampanye metode tatap muka tetap harus melaporkan kegiatannya.
Mengenai lokasi kampanye masing-masing pasangan calon peserta pilkada cukup banyak, karena kegiatan bisa berlangsung di sejumlah titik pertemuan di desa. Sebab, bentuk kampanye bisa melakukan pertemuan di suatu tempat, bahkan mendatangi warung makanan.
"Petugas panwaslu tetap mengikuti kegiatan pasangan masing-masing peserta pilkada untuk melakukan pengawasan," ujarnya menjelaskan.
Sesuai jadwal, lanjut dia, kampanye rapat umum akan digelar mulai 20 Juni untuk pasangan nomor urut 1, pada 21 Juni nomor urut 2, pada 22 Juni nomor urut 3 dan pada 23 Juni nomor urut 4.
"Soal lokasi kampanye rapat umum masih belum ada yang masuk," ucapnya. (*)
Panwaslu Bojonegoro Tidak Temukan Pelanggaran Dalam Kampanye Pilkada
Minggu, 13 Mei 2018 13:29 WIB
Petugas panwaslu di lapangan belum menemukan ada pelanggaran kampanye empat pasangan peserta pilkada, sejak kampanye tatap muka digelar.