Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kasus prostitusi dalam jaringan (daring) antarpulau dan mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai mucikari berinisial Y alias Keiko (40) di Bali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Rabu mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku Y adalah dengan menyediakan ratusan model yang kemudian ditawarkan melalui media sosial.
"Dalam rangka menarik orang untuk melakukan prostitusi, pelaku menggunakan jejaring daring, yaitu melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter," katanya.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan, pengungkapan kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan pengintaian selama dua bulan terakhir di situs-situs jejaring sosial.
"Rupanya kita menemukan ada keganjilan, ada tawar menawar dan dilaksanakan transaksi oleh seseorang dengan orang lain," katanya.
Setelah itu, polisi memeriksa dua saksi masing-masing berinisial AI dan YIL. "Dari keterangan dua orang inilah, polisi mengetahui pelaku diatasnya. Kita kembangkan dengan satu tersangka inisial Y," ujarnya.
Mantan Kapolres Probolinggo itu menjelaskan, modus operandi Y dalam memperdagangkan modelnya adalah dengan menawarkan foto terlebih dulu pada seseorang yang memesan, baru kemudian dilaksanakan transaksi oleh.
"Pelaku menawarkan ratusan model yang dimilikinya itu dengan tarif antara Rp1,5 juta sampai Rp5 juta rupiah. Keuntungan dari pembayaran tersebut diberikan kepada mucikari itu sebanyak 35 persen," tuturnya.
Berdasarkan informasi, lanjut Arman, pelaku telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dengan daerah operasi di tujuh provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali dan wilayah Kalimantan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(*)
