Trenggalek (Antaranews Jatim) - Empat narapidana kasus narkoba yang terlibat pengeroyokan napi lain di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur kini telah dijebloskan ruang isolasi terpisah berukuran 1 X 1.5 meter.
Kepala Pengamanan Rutan Trenggalek Hilang Rinanto, Selasa mengatakan hukuman tambahan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu sambil menunggu proses penyidikan kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu napi mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr Soetomo itu tuntas diselidiki kepolisian.
"Belum ditentukan sampai kapan. Kami ingin memastikan sanksi ini memberi efek jera dan tidak terulang lagi," ujar Gulang dikonfirmasi melalui telepon.
Empat napi yang dijebloskan ruang isolasi adalah Ario Minto Nugroho (Tulungagung), Imam Solichin (Kediri). Sungkono (Kediri) dan Siswanto (Kediri).
Keempatnya merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan korban kasus pencurian dan kekerasan.
Ario Minto dkk kemudian langsung dijebloskan ruang isolasi begitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (7/5) sore diketahui sipir penjaga.
"Kejadiannya di sel tahanan korban saat para napi dan tahanan lain mengikuti kegiatan shalat berjamaah di masjid," kata Gulang.
Hasil interogasi dan pemeriksaan internal tim pengamanan rutan (sipir), pemicu pengeroyokan adalah Maslah utang-piutang.
Ario Minto dibantu tiga napi lain merasa kesal dan marah mendatangi korban Yulian di kamar sel tahanan dan langsung mengeroyok secara membabi buta.
Yulian Surya Adinata mengalami luka di bagian kepala, perut, punggung dan sebagian gigi rontok. Ia juga sempat pingsan saat dibawa ke rumah sakit oleh tim sipir.
"Korban sudah baikan dan kini sudah kembali di sel tahanan rutan," kata Gulang.
Ia menengarai bibit permusuhan sudah terdeteksi sejak sehari sebelumnya.
Sipir sudah berusaha meredam dan melerai, namun masalah kembali muncul sehingga terjadi pengeroyokan tersebut.
Baik Yulian maupun Ario Minto dkk disebut Gulang merupakan narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kediri.
Mereka diduga sudah memiliki maslaah pribadi sebelumnya, dan berlanjut saat menjalani sisa hukuman di Rutan Trenggalek.
Aparat kepolisian juga telah menindaklanjuti kasus pengeroyokan tersebut untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan keempat napi narkoba kepada korban Yulian. (T.KR-DHS)