Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur melarang kendaraan berat untuk melintasi jembatan Widang, Tuban pasca ambrolnya jembatan yang menghubungkan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban - Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan itu, Selasa (17/4).
"Untuk sementara ini kendaraan berat dilarang melintas di jembatan. Hanya lewat jalan lama yaitu Jalan Daendels dan itu tidak terlalu jauh," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Surabaya, Rabu.
Machfud mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan Jatim untuk merekayasa arus lalu lintas di kawasan itu. Kapolda juga mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
"Penyangga ambrol mungkin kendaraan berat dari Surabaya ke Tuban harus lewat jalan Daendels. Mungkin sebaliknya. Mudah mudahan tidak menjadi hambatan lagi. Yang kecil-kecil boleh lewat jembatan satu," ujar Machfud.
Pihak kepolisian segera akan Nanti akan memberi petunjuk arah dari sebelum jembatan juga arah jalan lama untuk pengguna jalan.
"Petugas ada di situ jangan sampai orang kebablasan muter dan membuat macet," ucapnya.
Machfud menegaskan pihaknya langsung melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah kejadian itu kecelakaan murni atau hal lain. Selain itu dia memastikan keluarga korban akan disantuni Jasa Raharja. Dirlantas juga akan menyantuni keluarga korban.
"Tentunya kami minta masyarakat untuk bersabar. Yang biasanya lewat jalur lurus harus belok sedikit karena memang ada bencana yang tidak dikehendaki, bersabar dan saling menghormati," tuturnya.
Dia berharap jembatan dari Kementerian PUPR untuk segera membenahi. Sebab arus mudik masih 1,5 bulan lagi. (*)
Polisi Jatim Larang Kendaraan Berat Lintasi Jembatan Widang
Rabu, 18 April 2018 10:34 WIB
Penyangga ambrol mungkin kendaraan berat dari Surabaya ke Tuban harus lewat jalan Daendels. Mungkin sebaliknya. Mudah mudahan tidak menjadi hambatan lagi. Yang kecil-kecil boleh lewat jembatan satu,