Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Mantan Lurah Bubutan Surabaya, Hanafi dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan kasus pungutan liar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa.
"Menuntut terdakwa Hanafi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Saiful Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat membacakan surat tuntutan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam surat tuntutannya terdakwa Hanafi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menuntut hukuman badan, terdakwa Hanafi juga dihukum membayar denda, dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hanafi melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
Sebelumnya, kasus pungli terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Perak Barat itu dilakukan terdakwa Hanafi sejak menjabat sebagai Kasitrantib di Kecamatan Krembangan hingga menjadi Lurah Bubutan.
Pungli itu terpaksa diberikan para pedagang karena adanya ancaman dari terdakwa Hanafi yang akan membongkar kios tempat mereka berniaga tidak dibongkar apa bila tidak membayar.
Setiap bulan, masing-masing pedagang dikawasan Perak Barat ini harus menyetorkan uang pada terdakwa Hanafi yang besarnya mulai Rp75 ribu hingga Rp100 ribu rupiah.
Aksi terdakwa Hanafi ini berahkir ditangan Tim Saber Pungli Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Desember 2018 lalu.
Saat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, Hanafi tidak ditahan lantaran adanya jaminan penangguhan penahanan dari Pemkot Surabaya.
Namun, aksi penyelamatan oleh Pemkot Surabaya itu justru menjadi buah simalakama, tersangka Hanafi justru menghilang dari proses penyidikkan. Dia menghilang setelah Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi pemecatan Hanafi sebagai PNS Pemkot Surabaya.
Pelarian Hanafi pun berahkir pada 22 Februari 2018 lalu. Dia berhasil ditangkap oleh tim yang dibentuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sehari kemudian, kasus pungli ini digulirkan ke Kejari Tanjung Perak. Dalam proses tahap II itu, Hanafi langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)