Jakarta, (Antara) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
Keterangan tertulis Sekretariat Kabinet melalui situs resminya yang dikunjungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan Presiden menandatangani Perpres itu dengan pertimbangan bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2015-2019 perlu dilaksanakan secara berkesinambungan guna penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
Atas pertimbangan tersebut, pada 10 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Ranham Tahun 2015-2019.
Melalui Perpres itu, Presiden merevisi susunan Sekretariat Bersama Ranham dengan memasukkan Kementerian Luar Negeri sebagai anggota Sekretariat Bersama selain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Sekretariat Bersama RANHAM dikoordinasikan oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia,¿ bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres itu.
Ditegaskan dalam Perpres itu, Ranham sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui Aksi HAM, yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama Ranham.
Disebutkan bahwa Aksi HAM sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Dalam Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2018 ini (sebelumnya Lampiran II Perpres Nomor 75/2015) tercantum Aksi HAM Tahun 2018-2019 oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Aksi HAM tersebut di antaranya:
1. Optimalisasi Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM di lingkup kementerian dan lembaga yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga di lingkup Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK dan Kemenko Kemaritiman, dengan penanggung jawab masing-masing Menko, dan ukuran keberhasilan adalah tersedianya laporan pelaksanaan Aksi HAM dari masing-masing kementerian/lembaga.
2. Optimalisasi pelaksanaan Aksi HAM di Provinsi Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, dengan penanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melibatkan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua dan Papua Barat.
Perpres juga menyebutkan ukuran keberhasilan aksi tersebut adalah terlaksananya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Aksi HAM di Pemerintah Provinsi Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua dan Papua Barat.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Perpres Nomor 33 Tahun 2018, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 11 April 2018 itu.(*)