Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo, Sabtu, menuturkan, tim Unit Opsnal Satuan Rekrim melakukan penangkapan tersangka di rumahnya, Desa Nglurup Sampung, Sabtu (7/4) sore.
Saat melakukan penangkapan tersangka, kata Sudarmanto, tim Unit Opsnal juga menyita barang bukti judi togel.
"Tim dari Unit Opsnal Reskrim menyita barang bukti berupa sebuah `handphone` Nokia warna hitam. Di dalam `handphone` tersebut terdapat sejumlah pesan berisi tombokan togel," ujar Sudarmanto.
Polisi menemukan bukti di dalam pesan singkat `handphone`, tersangka menerima 19 pesan tombokan togel.
"Sebanyak enam pesan dari Samuel warga Desa Ngaglek Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Dan yang 13 pesan lagi pesan singkat dari Gampang warga Desa Krajan, Kecamatan Parang, Magetan," katanya.
Selanjutnya tersangka menyerahkan hasil tombokan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Parang, Magetan. (*)
Pewarta: SiswowidodoEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026