Sampang (Antaranews Jatim) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menetapkan tersangka politikus Partai Demokrat berinisial AR karena terlibat kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan penggelapan uang proyek.
"Memang benar, dan berkas penyidikan sudah dinaikkan," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto di Sampang, Kamis.
AR yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur berurusan dengan aparat penegak hukum atas laporan dari ketiga orang warga Sampang. Mereka melaporkan AR atas kasus yang berbeda.
Dua orang terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS dan satu orang lagi melaporkan kasus penggelapan uang proyek.
Pihak korban dalam kasus penipuan CPNS mengalami kerugian sebesar Rp300 juta lebih. Sedangkan, kasus uang proyek sebesar Rp150 juta lebih.
"Kasus CPNS ini sudah lama dijanjikan terlapor sejak tahun 2015, kalau penggelapan uang proyek tahunnya lupa, yang jelas kasusnya terus kami dalami," katanya, menjelaskan.
Kasus penipuan rekrutmen CPNS dan penggelapan uang proyek yang melibatkan politikus Partai Demokrat Sampang tersebut terendus, setelah polisi mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sampang tertanggal 29 Maret 2018 kemarin.
"Dari sana sudah diketahui bahwa yang bersangkutan telah menjadi tersangka," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Joko Suharyanto.
Joko menjelaskan, AR disangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah mengaku belum mengetahui tentang penetapan Ketua Komisi I DPRD Sampang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan tersebut, dan belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Sampang.
Hanya saja, jika anggota wakil rakyat terlibat hukum maka akan diproses dan ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga kehormatan dewan. (*)
Polres Sampang Tetapkan Politikus Partai Demokrat Tersangka
Kamis, 5 April 2018 22:50 WIB