Trenggalek (Antaranews Jatim) - Demi ritual mengusir roh halus/jahat, tujuh kerabat di pedalaman desa di Trenggalek, Jatim, tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Tukinem (51) dengan cara digelonggong menggunakan air dari selang.
Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memasukkan selang air ke mulut sang ibu lalu disumpal dengan kain. Setelah itu, air disemprotkan ke dalam kerongkongan hingga Tukinem yang awalnya mengeluh sakit perut lemas kehabisan nafas karena rongga saluran pernafasan hingga paru-paru tertutup air.
Kasus tersebut kini ditangani Kepolisian Trenggalek dan telah ditetapkan tujuh dari 15 orang saksi yang telah diperiksa menjadi tersangka.
Menurut keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Selasa, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama oleh keluarga korban dengan latar belakang pengobatan alternatif.
Tiga dari tujuh orang pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), dan Jemitun (adik kandung).
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan) dan Andris Prasetyo (keponakan).
Menurut Kapolres Didit, tiga tersangka pertama dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sedangkan empat lainnya dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Para pelaku yang masih berkerabat ini melakukan ritual sejak Jumat (2/3) hingga Minggu (5/3). Mereka menyembelih lima ekor ayam kemudian dimasak, dan dimakan dengan nasi kuning," ujar Didit.
Prosesi ritual mulanya berjalan biasa. Korban yang juga ibu kandung tersangka utama, Tukinem (51), Warga Desa Surelor, Kecamatan Bendungan, ikut dalam ritual adat tersebut hingga tiga hari berturut-turut.
Namun nahas akhirnya datang. Selesai menyantap nasi kuning bersama, Tukinem mengeluhkan mual dan sakit perut.
Keluhan mendadak itu kemudian direspons dengan pendekatan adat, yakni menyirami sekujur tubuh korban.
Namun karena tak kunjung membaik, Rini kemudian berinisiatif memasukkan selang ke dalam mulut Tukinem.
"Sebelum digelonggong ini melalui mulut korban sempat dimasuki ikan teri kering. Katanya itu perantara untuk mengusir roh jahat dalam tubuh korban," katanya.
Dibantu enam pelaku lain, Rini memasukkan selang ke mulut Tukinem dan menyumpalnya dengan kain handuk agar air tidak mengalir keluar.
Air dari selang mengalir ke mulut Tukinem selama 30 menit.
"Karena air terus mengalir ke tubuh korban selama 30 menit, korban akhirnya meninggal dunia," tutur Didit.
Tukinem meninggal dunia karena tertutupnya saluran udara oleh air, hingga rongga dada dan paru-paru juga berisi air.
"Untuk para pelaku pembunuhan ini semula ditetapkan lima orang tersangka, namun kemudian berkembang menjadi tujuh," kata Didit.
Selain memenuhi unsur pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), para pelaku juga dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (*)