Jombang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, secara resmi menetapkan petahana Nyono Suharli dengan pasangannya Subaidi Muhtar menjadi calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada Jombang 2018.
"Penetapan ini tidak terpengaruh (status hukum Bupati Nyono Suharli). PKPU tidak mengatur bagaimana seorang tersangka tidak bisa digugurkan dan tidak bisa dianulir," kata Komisioner KPU Kabupaten Jombang Muh Fatoni di Jombang, Senin (12/2).
Ia menegaskan, pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muhtar tetap sah menjadi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Jombang, kendati Bupati Nyono tersangkut kasus hukum di KPK.
Sesuai dengan aturan, beberapa hal yang membuat pasangan calon tidak bisa ikut misalnya tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap dan ada keputusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
Untuk berhalangan tetap, misalnya, yang bersangkutan sudah meninggal dunia ataupun sakit yang bisa memengaruhi kerja ke depannya. Sakit yang bersangkutan bersifat permanen yang ditunjukkan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit milik pemerintah.
Selain pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muhtar, KPU Kabupaten Jombang juga telah menetapkan dua pasangan lainnya ikut pilkada, yaitu Mundjidah dengan pasangannya Sumrambah serta pasangan M Syafiin-Choirul Anam.
Secara total, kata dia, ada tiga pasangan calon yang secara resmi akan ikut Pilkada Jombang. Penetapan itu dilakukan di kantor KPU Kabupate Jombang. Namun, seluruh pasangan calon tidak hadir dan hanya diwakili oleh LO masing-masing pasangan calon.
"Semuanya (pasangan calon) tidak hadir, karena tidak diundang. Yang hadir hanya LO. Kalau untuk agenda pengambilan nomor urut, baru kami mengundang pasangan calon," kata dia.
Ia juga menambahkan, untuk pengambilan nomor urut juga akan berjalan seperti biasanya. Pasangan calon wajib hadir, namun jika yang bersangkutan berhalangan boleh untuk diwakilkan. Kegiatan itu juga akan dilakukan di area kantor KPU Kabupaten Jombang.
"Besok (Selasa, 13/2) semua calon dalam aturan memang wajib hadir. Tapi dalam pasal selanjutnya boleh diwakilkan, jadi untuk acara besok tidak terpengaruh dengan status Pak Nyono yang hadir atau tidak. Itu bukan merupakan sesuatu yang memengaruhi undian," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jombang Nyono Suharli dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (3/2). Ia ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang suap terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka penerima suap pada Bupati Jombang Nyono Suharli. Selain Bupati Nyono, KPK juga menetapkan tersangka pada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, IN.
Pascaterkena OTT, dukungan dari partai pengusung juga mulai luntur. PAN mulai menarik dukungan pada pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muhtar di Pilkada Kabupaten Jombang. Walaupun menarik dukungan, secara resmi data di KPU, PAN tetap sebagai partai pendukung. (*)
Bupati Nyono Resmi Ikut Pilkada Jombang
Selasa, 13 Februari 2018 0:17 WIB
Penetapan ini tidak terpengaruh (status hukum Bupati Nyono Suharli). PKPU tidak mengatur bagaimana seorang tersangka tidak bisa digugurkan dan tidak bisa dianulir