Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pencurian senilai Rp100 juta di sebuah rumah mewah kawasan Jalan Tamrin Surabaya.
"Pelakunya berinisial Su tak lain adalah pembantu rumah tangga di rumah itu," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Perempuan berusia 42 tahun asal Jombang, Jawa Timur, itu telah bekerja di rumah tersebut selama kurang lebih 2,5 tahun.
"Sejak awal bekerja di sana, Su secara bertahap melakukan pencurian yang sampai sekarang totalnya mencapai Rp100 juta," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Lily menjelaskan, Su tidak kesulitan melakukan pencurian lantaran majikannya kerap bepergian ke luar kota dan bahkan sering ke luar negeri.
"Dia melakukan pencurian barang milik majikannya satu per satu yang dilakukannya hampir setiap hari," katanya.
Barang-barang milik majikannya yang dicuri meliputi aneka pakaian, telepon seluler, perhiasan emas dan permata.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti pencurian tersebut saat menggeledah rumah Su di Jombang, yaitu meliputi sebuah telepon seluler, liontin, kalung warna perak bentuk sandal, beberapa gelang emas, dompet warna merah merk Gucci, jaket, tiga celana jeans anak-anak, satu jeans pendek, empat sarung bantal serta dua sarung guling, sebuah kemeja lengan panjang, aneka kaos dan masih banyak lainnya.
Ibu beranak satu itu berdalih mencuri barang-barang tersebut karena tergoda untuk mengenakannya sendiri.
"Saya ingin memiliki barang-barang bagus seperti milik majikan ini. Saya ingin memakainya saat jalan-jalan bersama saudara," katanya. Namun dia juga mengaku beberapa barang curian milik majikannya yang berupa perhiasan telah laku terjual dengan alasan butuh uang.
Su kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. (*)