Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya memproses 18 pegawai negeri sipil yang melakukan indisipliner dengan membolos atau tidak masuk kerja menjelang dan setelah libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru tanpa ada keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Shanti Dewi, di Surabaya, Kamis, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas pemeriksaan 18 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya tersebut dari Inspektorat Surabaya.
"Kami akan segera mengirimkan surat ke masing masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempat 18 PNS bertugas," katanya.
Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Mia mengatakan hal itu merupakan kebijakan dari masing masing kepala OPD yang disesuaikan dengan perda yang berlaku.
Menurut dia, ketidakhadiran belasan PNS itu diketahui dari mesin absensi atau fingerprint yang ada di tiap OPD Pemkot Surabaya.
Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, lanjut dia, indisipliner yang dilakukan 18 PNS tergolong pelanggaran ringan.
Meski pelanggaran ringan, lanjut dia, tetap ada sanksi bagi PNS yang melanggar dan sanksi itu kewenangan masing-masing Kepala OPD setempat.
"Setelah ada sanksi, baru dilaporkan pada kami kembali untuk dimintakan disposisi bu Wali Kota Surabaya," katanya. (*)