Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember bersama Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III di Kabupaten Jember mengamankan tiga ekor satwa yang dilindungi dari tangan warga yang memelihara satwa tersebut tanpa izin di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tim Buru Sergap Polres Jember yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Hadi Gunawan Mahesa mendapat laporan warga tentang informasi adanya satwa liar yang dilindungi yakni buaya yang dipelihara oleh warga di Desa Cakru, Kecamatan Jombang.
"Dari laporan itu, kami melakukan investigasi dan di dalam rumah mewah tertutup rapat terdapat sebuah kolam kecil berukuran 3 meter yang ditemukan seekor buaya muara, kemudian juga ditemukan 2 ekor burung yakni jenis Rangkok dan Kakaktua Jambul kuning," kata Kanit Resmob Polres Jember Aiptu Hadi Gunawan Mahesa di Jember, Jumat.
Polres Jember, lanjut dia, berkoordinasi dengan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III di Kabupaten Jember untuk mengamankan satwa liar yang dilindungi tersebut karena hal itu kewenangan dari BKSDA.
Sementara Kepala BKSDA Wilayah III di Jember Setya Utomo mengatakan tiga satwa liar yang dilindungi tersebut diamankan di Kantor BKSDA setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami akan kembalikan ke habitatnya secepatnya selama itu masih memungkinkan, namun kalau tidak bisa dikembalikan ke habitatnya, maka akan diserahkan ke lembaga konservasi seperti Taman Safari Prigen, Jatim Park atau Kebun Binatang untuk tempat penitipan," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Jember untuk memanggil pemilik satwa liar yang dilindungi tersebut karena memelihara satwa liar tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi undang-undang dan ikut serta menjaga kelangsungan hidup hewan liar yang langka, agar hewan tersebut tidak semakin punah," katanya.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah