Kuala Lumpur, (Antara) - Mantan Staf Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo yang menjadi tersangka kasus korupsi Rp2 miliar ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah menjadi buronan selama enam tahun.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Mulkan Lekat didampingi Atase Kepolisian Kombes Pol Chaidir mengemukakan hal itu di Kuala Lumpur, Rabu.
"Buronan merupakan pelaku tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 senilai Rp277 miliar. Dia mencari calon penerima bantuan setelah cair masuk ke rekeningnya dan hanya diberikan sebagian ke penerima," ucapnya.
Mantan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah tersebut ditangkap pada Minggu (26/11) sekitar jam 22.40 di Apartemen Nusa Perdana Tmn Nusa Perintis 3 Gelang Patah, Johor Bahru, Malaysia.
Dia mengatakan yang bersangkutan telah menjadi terpidana maupun tersangka pada beberapa wilayah hukum di Jawa Timur seperti di Pengadilan Negeri Ponorogo, Sidoarjo maupun di Pengadilan Negeri Surabaya mulai 2010.
"Tim monitoring melakukan pemantauan mulai 2011. Tahun 2017 tim memperoleh informasi melalui internet mengenai artikel ilmiah yang salah satu penulisnya adalah target," ujarnya.
Pada awal Mei 2017, ujar Mulkan, tim melakukan pengembangan hingga mendapat informasi data paspor target dan diketahui sudah kedaluwarsa (expired) pada 2015.
Langkah selanjutnya tim mengajukan "red notice" terhadap target untuk mempersempit ruang gerak kemudian mengarah pada universitas tempat target menjadi salah satu dosen.
"Hasil intelijen diperoleh data yang bersangkutan dosen di Newcastle University (NCU) Johor Bahru sehingga dilakukan opsi menyusupkan tim menjadi calon mahasiswa NCU," paparnya.
Tim kemudian koordinasi dengan Imigrasi KJRI Johor Bahru, Imigrasi Johor Bahru, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Tersangka ternyata menggunakan paspor palsu dengan cara menggunakan nama orang lain yang mengajukan paspor tetapi tidak dilanjutkan. Pada saat ditangkap yang bersangkutan menggunakan paspor A1766796 yang dikeluarkan Kanim Jakarta Utara dengan masa berlaku hingga 29 April 2019," katanya.
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dikawal oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Atase Polisi KBRI Kuala Lumpur dan Asisten Atase Imigrasi KBRI Malaysia.(*)