Mojokerto (Antara Jatim) - Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
"Saya sudah terima surat pemberitahuan tersangka dari KPK terkait dengan status tersangka dan saya akan mendukung proses lebih lanjut dari KPK," katanya di Mojokerto, Jumat.
Ia mengemukakan, pihaknya akan mengikuti proses lebih lanjut terkait dengan penetapan status tersangka tersebut.
"Akan saya ikuti proses lebih lanjut. Saya sebelumnya tidak masuk kerja karena harus bertemu dengan pengacara di Surabaya terkait dengan permasalahan ini," ujarnya.
Yang jelas, lanjut dia, dalam kasus dugaan korupsi tersebut dirinya mengaku tidak pernah memberikan perintah, janji kepada dewan.
"Sepanjang ada kesempatan akan saya terus kawal sampai proses hukum seperti apa. Dan sampai dengan hari ini, masih hanya surat pemberitahuan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka suap terkait pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur tahun 2017.
"Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.(*)