Surabaya, (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung, Surabaya, menahan tiga orang kuli bangunan menindaklanjuti laporan kasus persetubuhan hingga hamil dari seorang korban perempuan yang masih di bawah umur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Wiyung Ajun Komisaris Polisi Sugimin menyebut korban, sebut saja bernama Bunga, masih berusia 17 tahun.
Dia menjelaskan tiga kuli bangunan, masing-masing berinisial AR (18), MA (21), dan AM (29), ketiganya asal Probolinggo, Jawa Timur, bekerja merenovasi rumah di kawasan Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya, yang bersebelahan dengan rumah tempat Bunga bekerja sebagai pembantu.
"Sehari-hari ketiga kuli bangunan ini melihat Bunga saat menjemur pakaian di loteng rumah, yang tepat bersebelahan dengan tempatnya bekerja," ucap Sugimin.
Sejak itu ketiga kuli bangunan ini kerap menggoda Bunga.
Tak cuma menggoda, Sugimin menambahkan, tiap malam ketiga kuli ini secara bergiliran mengapeli Bunga dengan cara memanjat loteng jemuran di sebelah rumah tempat mereka bekerja.
Hingga akhirnya Bunga hamil, namun tak satupun dari ketiga kuli bangunan ini yang bersedia bertanggung jawab, sehingga akhirnya korban melayangkan laporan ke polisi.
"Mereka tidak bersedia bertanggung jawab lantaran sama-sama tahu kalau janin yang dikandung Bunga adalah hasil kerja bersama," ucap Sugimin.
Ketiga kuli bangunan itu ditangkap polisi di rumah tempat mereka bekerja. Kepada penyidik polisi ketiganya mengakui pernah menyetubuhi korban dalam rentan waktu antara bulan April hingga Juni 2017.
Selama rentang waktu tersebut ketiganya secara bergiliran memanjat tembok bagian belakang rumah untuk menemui Bunga di loteng tempat jemuran.
Menurut Sugimin, karena korbannya masih tergolong berusia anak-anak, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (*)