Madiun (Antara Jatim) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun mencatat sebanyak 19.000 bidang tanah di wilayahnya belum bersertifikat dan akan terus dikebut seiring atensi Presiden Joko Widodo menargetkan tujuh juta penerbitan sertifikat tanah dalam waktu setahun di Indonesia.
"Sejauh ini masih ada sekitar 30 persen atau 19.000 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Semoga hingga akhir tahun nanti sudah bisa selesai 100 persen," ujar Kepala BPN Kota Madiun Baskoro Waluyo kepada wartawan, Rabu.
Pihaknya cukup optimistis target tersebut akan tercapai, sebab administrasi bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat di Kota Madiun tersebut sudah lengkap. Selain itu, pemetaannya sudah tertata, sehingga proses sertifikasi bisa lebih mudah dan cepat.
Sisi lain, saat ini sudah terbentuk satgas anti-mafia tanah yang merupakan kerja sama BPN Kota Madiun dengan Polres Madiun Kota. Satgas tersebut bertujaun untuk memberantas praktik calo tanah di Indonesia.
"Prinsipnya kami lakukan percepatan. Begitu berkas sudah lengkap, segera kami proses. Seperti urusan balik nama misalnya, jika semua lengkap maka cukup satu minggu selesai," kata Baskoro.
Ia menyebut dapat memroses sertifikat tanah prona dalam jangka waktu sebulan. Sedang, tanah pribadi masyarakat yang masih berupa petok bisa mencapai tiga sampai empat bulan.
"Yang ini agak lama, sebab harus dilakukan pengukuran terlebih dahulu," katanya lajut.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan tawaran jasa pengurusan sertifikat tanah. Apalagi yang mensyaratkan dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Baskoro berjanji timnya akan memberikan penjelasan secara detail dan akan membantu proses kepengurusan sertifikat tanah. "Harapannya, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo yang malah lebih ribet," katanya.
Ia menambahkan, urusan tanah sangatlah rawan konflik. Hal itu karena luasan tanah selalu tetap. Sebaliknya jumlah penduduk terus bertambah. Artinya, kebutuhan tanah cukup tinggi dan tidak sebanding dengan luasan yang ada.
"Hal itu yang bisa memicu terjadinya konflik dan adanya sengketa tanah, bahkan hingga menjurus ke masalah pidana. Makanya perlu langkah pengetatan dan antisipasi," tambahnya.
Baskoro berharap dengan pengetahuan masyarakat yang meningkat dan adanya tim satgas anti-mafia tanah, penyelewengan soal kepengurusan sertifikat tanah dapat dicegah. (*)