Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap seorang kuli bangunan yang mengangkut minuman keras jenis arak jowo dalam mobil yang dikemudikannya di Jalan Raya Madiun-Surabaya, di dekat Bendungan Widas, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kepala Satuan Sabhara Polres Madiun AKP Sudiyono, di Madiun, Selasa mengatakan pelaku adalah GW (41), warga Kabupaten Blitar.
"Dari tersangka polisi mengamankan 150 liter minuman keras yang disimpan dalam 15 jeriken ukuran besar berwarna biru," ujar AKP Sudiyono kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan GW dilakukan saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan patroli di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di dekat Bendungan Widas, Kecamatan Saradan.
Ketika itu, pelaku melintas dengan mengendarai mobil Daihatsu bernomor polisi AG-1584-KB. Polisi yang sedang patroli menghentikan mobil pelaku dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Setelah memeriksa surat-surat kendaraan, polisi mencium bau alkohol. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima jeriken yang berisi minuman keras," kata dia.
Atas temuan tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas lalu melimpahkan kasus minuman keras itu ke Satuan Sabhara guna penanganan lebih lanjut.
Akibat tindakannya, tersangka melanggar pasal 19 huruf a,b,c, pasal 14 ayat (4) jo pasal 28 ayat 1,2, dan 3 Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan (Tipiring).
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti 150 liter minuman keras diamankan di Mapolres Madiun," katanya. (*)
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026