"Data jumlah pendaftar sebanyak 456 orang ini, sejak pendaftaran hari pertama pada 16 Oktober hingga 21 Oktober 2017," ujar Hamzah di Pamekasan, Senin malam.
Ia menjelaskan, para pendaftar itu merupakan warga Pamekasan dari 13 kecamatan di wilayah itu.
KPU, sambung dia, selanjutnya akan melakukan tes tulis dan tes wawancara, kepada para pendaftar tersebut. "Waktu pelaksanaannya nanti akan kami umumkan secara terbuka melalui laman KPU Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Pilkada di Kabupaten Pamekasan akan digelar pada 27 Juni 2017 bersama dua kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan.
Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, perekrutan calon anggota PPK itu, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana pada Pasal 4 tentang tahapan pemilihan, yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan penyelenggaraan telah dimulai pada pada September 2017, dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat telah dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan mulai 12 Oktober 2017.
"Setelah rekrutmen anggota PPK ini, selanjutnya akan digelar rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat desa yakni panitia pemungutan suara (PPS) oleh PPK, dan panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh PPS," katanya, menjelaskan.
Pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) telah dilakukan mulai 24 November 2017, dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2017. Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pilkada, sesuai ketentuan mulai 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2018 djadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada 28 Juni 2018. (*)