Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bakal memberikan tambahan jam layanan guna mendukung program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai 23 Oktober hingga 28 Desember mendatang.
"Jika memang jumlah wajib pajak yang membayar mengalami peningkatan, maka anggota kami akan menambah jam layanan. Bahkan untuk hari Sabtu juga tetap ada pelayanan," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Eddwi Kurniyanto di Surabaya, Jumat.
Namun saat ditanya berapa lama jam tambahan itu, pihaknya mengatakan akan melihat kondisi di lapangan dan menyesuaikan kebutuhan terlebih dahulu.
Eddwi mengatakan, selain datang ke Samsat, masyarakat yang ingin memutihkan denda pajak kendaran bisa melakukan secara daring melalui aplikasi e-Smart Samsat.
"Pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan juga bisa online. Jadi kalau asalnya kendaraan dari Pacitan bisa tetap bayar di Surabaya termasuk untuk cek fisik kendaraan karena data akan masuk secara daring," tuturnya.
Eddwi menuturkan, untuk pemutihan diperuntukkan atas pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya BBN II. Dibebaskan pula sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Selain itu, insentif PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang plat dasar kuning sebesar 30 persen dari pokok PKB," ujarnya.
Sedangkan sasaran kebijakan pengurangan, yakni pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta kenaikan dan/atau Bunga Pajak yang belum dibayar sampai dengan 28 Desember 2017.(*)
Polda Tambah Jam Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 20 Oktober 2017 19:49 WIB