Surabaya (Antara Jatim) - Blora tak ingin mengenal ungkapan "ayam mati di lumbung padi", karena "lumbung" yang dimiliki akan dimaksimalkan demi kesejahteraan warganya.

Blora merupakan "lumbung" minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air.  Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, di Jawa Tengah serta Ngawi dan Bojonegoro di Jawa Timur.

Produksi migas dari Blok Cepu yang dikerjasamakan Exxon Mobile, Pertamina EP Cepu dan berbagai pihak saja misalnya,  saat ini mencapai 200 ribu barel per hari atau menyumbang sekitar 20 persen produksi migas nasional.

Konon, potensi dan produksi migas dari Blora dan sekitarnya, dengan dukungan teknologi eksplorasi yang canggih, bisa ditingkatkan, karena deposit di kawasan ini masih cukup besar, tidak hanya Blok Cepu.

Sejumlah daerah di Kabupaten Blora yang terdapat potensi migas seperti Gundih di Kecamatan Kradenan, Trembul di Kecamatan Ngawen,  Nglobo di Kecamatan Jiken, Randugunting di Kecamatan Tunjungan, dan Balong di Kecamatan Jepon.

Potensi tersebut ada yang masih tahap penelitian atau eksplorasi, tapi ada pula yang sudah pada tahap ekspolitasi seperti Blok Gundih.  Central Processing Plant (CPP) Area Gundih Asset 4 PT Pertamina EP mengelola Blok Gundih ini untuk memasok Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Tambak Lorok, Semarang.

Kendati Blora dikenal sebagai "Kota Migas", tapi daerah tersebut kini masih termasuk dalam dalam "daftar merah" angka kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2014, dari jumlah penduduk sebanyak 850 ribu jiwa sekitar 13 persennya masuk dalam daftar angka kemiskinan.

Kabupaten Blora berada di deretan Pegunungan Kendeng yang berkapur. Sekitar 50 persen wilayahnya berupa hutan, utamanya hutan jati yang dikelola Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, KPH Randublatung dan KPH Cepu.  Penduduk di Kabupaten ini sebagian besar bertani, utamanya pertanian tadah hujan.

Meski daerah ini juga dikenal sebagai sentra ternak sapi dengan poulasi sekitar 250 ribu ekor, tapi pendapatan perkapita penduduknya masih rendah. Pada tahun 2011, berdasarkan ekspose Bappeda setempat, pendapatan domestik regional bruto daerah ini hanya sebesar Rp5,9 juta atau urutan ke-32 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Oleh karena itu, Wakil Bupati Blora Arief Rohman di hadapan mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM) Akamigas Cepu dan rombongan lokakarya media beberapa waktu lalu berharap potensi-potensi yang ada di kabupaten ini dapat dikelola dan disinergikan dengan baik guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Kita bertekad angka kemiskinan di Blora bisa ditekan hingga tinggal satu digit (kurang dari 10 persen)," katanya seraya meminta dukungan dari berbagai pihak, khususnya dari pengambil keputusan terkait tambahan nilai bagi hasil pengelolaan migas.
        
Bagi Hasil
Kabupaten Blora yang memiliki luas 1.822 kilometer persegi selama ini merasa belum mendapatkan bagi hasil migas yang memadai. Daerah ini hanya menerima dana bagi hasil Rp25-30 miliar per tahun, sedangkan Bojenegoro yang lokasinya berdampingan mencapai Rp900 miliar.

Berbagai pihak di Kabupaten Blora, baik dari jajaran eksekutif, legislatif maupun masyarakat umum telah menyuarakan agar nilai bagi hasil kabupaten ini ditambah sehingga daerah tersebut dapat memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Kendati demikian, upaya-upaya berbagai pihak tersebut hingga kini belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Hal itu diduga karena terkendala dengan aturan main yang ada.

Berdasarkan aturan perhitungan dana bagi hasil seperti  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka daerah memperoleh nilai 15 persen. Komposisinya, tiga persen untuk provinsi yang bersangkutan, enam persen untuk kabupaten/kota penghasil dan enam persen untuk kabupaten/kota tetangga dalam provinsi.

Dengan komposisi itu maka Kabupaten Blora yang diyakini memiliki kandungan migas cukup besar, hanya menerima dana bagi hasil relatif kecil karena bukan daerah tempat berproduksi.

Bupati Blora Djoko Nugroho, dalam berbagai kesempatan bahkan telah menyampaikan harapannya agar daerahnya mendapatkan tambahan dana bagi hasil migas.

Pengeboran Blok Cepu misalnya, selama ini banyak dilakukan di wilayah Bojonegoro sehingga daerah tetangga yang mendapat porsi bagi hasil jauh lebih banyak, meskipun kawasan Blok Cepu berada di dua wilayah, yakni Blora dan Bojonegoro.

Blok Cepu itu digambarkan Djoko Nugroho sebagai air dalam gelas yang berada di Blora tapi disedot dari Bojonegoro. Sementara penghitungan dana bagi hasil migas didasarkan mulut sumur dan kegiatan produksi berada.

Harapan Bupati Blora yang telah menjabat dua periode tersebut pernah disampaikan juga ke Presiden Joko Widodo, tapi hingga kini belum mendapat tanggapan sesuai yang diharapkan.
    
Pendekatan Keadilan 
Gambaran Kabupaten Blora sebagai kabupaten dengan potensi migas yang besar tapi warganya masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan, memang sebuah ironi.

Meskipun harga minyak dunia belakangan sangat fluktutatif, tapi hasil dari tambang yang hingga kini masih banyak dibutuhkan masyarakat dunia itu, tentu juga masih menjanjikan.

Meskipun  mulut sumur berada di tetangga, tapi daerah sebagai perut yang mengandung, Blora juga layak untuk dipertimbangkan mendapat bagi hasil yang wajar. 

Oleh karena itu, harapan bupati dan masyarakat Blora agar daerahnya bisa memperoleh dana bagi hasil yang meningkat, cukup logis. Sebagai daerah dengan potensi migas yang besar, mendapat dana bagi hasil yang proporsional, tentu sangat pantas.

Harapan (kalau tidak bisa disebut tuntutan keadilan) bupati beserta rakyat Blora tersebut, tampaknya hingga kini terus berproses.

Jika melihat kondisi yang dialami Kabupaten Blora tersebut,  mungkin dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan. Sebab, dalam teori keadilan ada berbagai pendapat dengan pendekatannya.  

Plato misalnya, membagi keadilan menjadi dua yakni keadilan moral dan keadilan prosedural. Keadilan moral adalah suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.

Sedangkan keadilan prosedural adalah suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

Jika melihat perlakuan yang diterima Kabupaten Blora saat ini, tampaknya keadilan yang lebih mendasarkan kepada  pendekatan prosedural,  karena lebih mengedepankan aturan perundang-undangan yang ada.

Dengan demikian, jika kebijakan bagi hasil migas tetap mengacu kepada legalitas yang ada, maka upaya Kabupaten Blora untuk mendapatkan dana bagi hasil yang lebih dari sekarang, tampaknya tidak mudah, atau bahkan sia-sia.

Tapi, jika pengambil kebijakan bisa menggambungkan pendekatan keadilan moral dengan keadilan prosedural, maka peluang Kabupaten Blora memperoleh tambahan dana bagi hasil tampaknya terbuka lebar.

Vice President Management Representative Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Elan Biantoro,  menyikapi harapan Kabupaten Blora itu tampaknya juga berada pada jalan tengah.

"Bagaimanapun juga, mereka seharusnya peka, bagaimanapun juga hasil minyak dari Banyuurip Bojonegoro, ekspedisinya melewati jalur Cepu," tuturnya di sela memberikan kuliah umum di STEM Akamigas Cepu beberapa waktu lalu.

Nah, jawaban dari harapan pemerintah dan masyarakat Blora tersebut kini berada di tangan para pengambil keputusan. Akankah mereka mendapat tambahan dana bagi hasil? Jawabnya berpulang kepada kebijakan dan keberpihakan pemerintah. 

Masyarakat Blora kini terus berbenah diri, mengumpulkan potensi yang dimiliki,  demi kelangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Mereka bahkan juga bersiap diri jika pada saatnya nanti kota yang banyak ditinggali masyarakat Samin ini menjadi "Kota Migas". (*)

Video Oleh Slamet Hadi Purnomo

 



Pewarta: Slamet Hadi Purnomo
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026