Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga orang tersangka masing-masing bernisial RB, AID, dan ZA yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana bergulir bantuan Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ricahrd Marpaung, Senin mengatakan, tiga orang pelaku ini berasal dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) yang dibentuk oleh Kemenkop dan UKM.
"Ketiganya ini terlibat dalam bantuan dana bergulir senilai Rp2 miliar yang diberikan kepada Koperasai Tunggal Kencana di Ponorogo tahun 2013," ujarnya saat dikonfirmasi di Kejati Jatim Senin malam.
Ia mengemukakan, dana tersebut diberikan kepada Koperasi Tunggal Kencana yang saat itu kondisinya kurang sehat.
"Ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan Klas I Medaeng setelah menjalani rangkaian pemeriksaan terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2013, Koperasi Tunggal Kencana mendapat dana bantuan dana bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp2 miliar.
"Namun, setelah diselidiki, ternyata uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan yang lainnya. Nah, pelaku ini diduga kuat telah menyalahi aturan yang sudah dibuat oleh lembaganya tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan banyak pihak yang akan mintai keterangan terkait dengan kasus ini," ujarnya.(*)