Surabaya (Antara Jatim) - Enam orang calon haji asal Embarkasi Surabaya tertunda keberangkatannya ke Tanah suci karena sedang hamil setelah dilakukan tes kesehatan sehingga dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
"Sampai sekarang ada enam calon haji yang tertunda keberangkatannya karena hamil," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Achmad Faridul Ilmi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Enam calon haji yang gagal berangkat tahun ini masing-masing seorang asal Kabupaten Malang (kloter 18 dan 43), Kabupaten Jember (kloter 26 dan 27), Kabupaten Situbondo (kloter 32) dan Kabupaten Pasuruan (kloter 43).
Dari keenam calon haji tersebut, lima orang di antaranya diketahui hamil saat sudah berada di Asrama Haji Embarkasi Surabaya dan seorang lainnya ketika berada di daerah.
"Kepada mereka diberikan kesempatan tahun depan, namun bagi yang belum siap maka tahun berikutnya. Yang pasti mereka terdaftar tahun 2018," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Wakil Ketua Bidang Kesehatan PPIH Embarkasi Surabaya dr. Zainul, sebenarnya hamil bukanlah penghalang bagi umat Islam menunaikan ibadah haji, namun ada aturan yang mengizinkan atau tidaknya seseorang calon haji berangkat.
Ia menjelaskan, ada dua kriteria seseorang yang sedang hamil tidak diizinkan berangkat, pertama usia kandungan di bawah 14 minggu dan di atas 26 minggu, kemudian belum melakukan vaksin maningitis.
"Tapi kalau usia kandungannya antara 14 sampai 26 minggu dan sudah divaksin maningitis maka tetap diizinkan berangkat menunaikan ibadah haji," katanya.
Alasan utama bagi seseorang yang hamil dilarang terbang, kata dia, karena sangat berisiko berada di ketinggian 30 ribu meter di atas permukaan laut yang kadar oksigennya rendah, getaran di pesawat, ditambah waktu perjalanan cukup lama, yaitu 8-9 jam.
"Risikonya pendarahan dan rawan kontraksi akibat guncangan, hingga berakibat keguguran. Bahkan jika usia kandungan di atas 26 minggu bisa mengakibatkan kelahiran prematur," ujarnya. (*)