Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjajaki program pemerintah "Full Day School" (FDS) atau sekolah delapan jam sehari selama lima hari untuk siswa sekolah dasar (SD).
"Untuk SMP dan SMA di Surabaya kan sudah lama menjalankan program 'full day school' dan selama ini tidak terlalu bermasalah. Tapi untuk SD ini kita mau jajaki dulu," kata Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin.
Menurut dia, model FDS yang akan diterapkan di SD ini yang perlu dikaji karena dari segi usia mereka juga masih terlalu kecil. Pemerintah Kota Surabaya sendiri tidak terburu-buru untuk menerapkannya.
Persoalan FDS sempat memicu polemik di kalangan masyarakat. Sebagian kelompok masyarakat terutama dari kalangan Nahdliyin menolak karena dianggap bakal mematikan madrasah diniyah (madin) yang dilaksanakan pada sore hari.
Tidak hanya itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Kota Surabaya yang sempat menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Surabaya yang menolak FDS beberapa hari lalu.
Salah satu pengurus PMII Surabaya Hefni Yanto mengatakan dengan adanya Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang sekolah delapan jam sehari selama lima hari atau FDS, maka peraturan itu 75 persen akan membunuh pendidikan di pesantren dan Madin (Madrasah Diniyah) sebagai wadah belajar di lingkungan pesantren.
Selain itu, lanjut dia, penerapan Peraturan Mendikbud Nomor 13/2017 tentang pendidikan tersebut, jelas akan menguras energi para siswa dan guru.
Dengan pendidikan lima hari penuh, maka terjadi penurunan semangat belajar yang akhirnya menyebabkan stres.
"Maka jalan akhirnya adalah main gedget karena guru tidak akan fokus mengurusi masalah itu," ujarnya.
Dengan kondisi yang dialami para pelajar sebagai imbas pendidikan "full day school" itu, lanjut dia, maka terjadilah krisisi moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
"Jika sudah demikian beban guru dan peran orang tua makin besar. Maka terjadilah generasi stres yang dialami bangsa ini," katanya. (*)
Video oleh: Abdul Hakim