Malang, (Antara Jatim) - Pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono yang terseret kasus dugaan korupsi APBD Perubahan 2015 dan suap dari investor berlangsung sangat singkat, hanya sekitar 10 menit Senin.
Arief yang jug Politikus PDIP itu, baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, setelah masuk ke ruang pemeriksaan di aula Polresta Malang, tidak lama kemudian langsung meninggalkan lokasi.
"Saya hanya memenuhi panggilan KPK dan berkoordiansi saja. Tidak ada pertanyaan apapun. Untuk pertanyaan lain-lainnya silahkan kepengacara saya saja," kata Arief yang datang didampingi kuasa hukumnya Andi Firasadi.
Selain didampingi oleh kuasa hukumnya, Arief juga membawa dokumen pembahasan APBD 2015 dan 2016. "Pak Arief datang memenuhi panggilan KPK dan tidak ada khusus. Persiapanya biasa, bawa dokumen pembahasan APBD 2015 dan 2016, serta dokumen pembahasan pembangunan Jembatan Kedungkandang," tutur Andi Wirasadi.
Sementara anggota DPRD Kota Malang lainnya yang juga memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari pertama (Senin, 14/8), seperti Ketua Komisi C Bambang Sumarto dan Ketua Komisi B Abdul Hakim bersama beberapa pejabat dari eksekutif diperiksa dalam waktu yang cukup lama.
Bahkan, Sekretaris Kota (Sekkota) Malang Wasto juga cukup lama, namun Wasto sempat keluar ke mobil pribadinya di area parkir Polresta Malang dan dikawal petugas KPK. Di mobil pribadinya itu, Wasto seperti mencari dokumen yang dibutuhkan penyidik KPK.
Sebelumnya, Rabu (9/8) ruangan Wasto (Sekkota) sudah digeledah tim penyidik KPK bersama ruangan lainnya yang ada di lingkungan Balai Kota Malang, yakni ruangan Wali Kota Malang, wakil Wali Kota Malang, Asisten 1, 2 dan 3, ruangan, dan Barenlitbang.
Selain ruang kerja, penyidik KPK juga menggeleda rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Malang Moch Anton, rumah dinas mantan Ketua DPRD Arief Wicaksono, sejumlah ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dians Perizinan, dan gedung DPRD Kota Malang.
Arief ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD Perubahan 2015 dan APBD 2016 dan suap dari investor yang dijanjikan bakal dimenangkan dalam tender pembangunan Jembatan Kedungkandang. Selain Arief, tersangka dugaan suap itu juga menyeret mantan Kepala DPUPR Jarot Edy Sulistyono dan investor.(*)
Pemeriksaan Mantan Ketua DPRD Kota Malang hanya Sepuluh Menit
Senin, 14 Agustus 2017 16:38 WIB