Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seseorang yang diduga sebagai pelaku penggelapan dan penipuan berinisial HJG ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis mengatakan, penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan objektif.
"Sesuai KUHP, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun dan bisa ditahan, sedangkan alasan subjektif nya adalah untuk memperlancar proses persidangan," katanya.
Pada hari ini, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini.
"Tersangka ini akan dilakukan tahanan rutan selama dua puluh hari kedepan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, jika tersangka ini tidak ditahan, maka akan menyulitkan penyidik dalam menjalankan tugasnya menangani perkara ini.
"Kalau di dalam penjara, maka akan mudah bagi kami untuk melakukan pemeriksaan sehingga bisa mempercepat proses persidangan," ujarnya.
Ia mengatakan, akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dilakukan proses persidangan.
Dirinya juga tidak mau menanggapi keluhan dari tersangka HJG yang mengaku jadi korban konspirasi terkait penahanannya.
"Susah kalau semua tersangka ditahan bilang ada konspirasim" katanya.
Ia mengatakan, melalui tim pengacaranya, tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi upaya itu ditolak.
"Tim penasehat hukumnya memang mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Menurutnya, pelaku ini dijerat atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan nilai miliaran rupiah.
"Korbannya ada dua, pelaku dijerat dengan pasal 373 dan 378 KUHP," katanya.
Sementara itu, saat digelandang menuju mobil tahanan bersama pelaku kriminal lainnya, tersangka sempat mengeluh dan menggerutu atas penahanannya.
"Ada konspirasi pada penahanan saya," katanya.(*)