Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menargetkan wilayah itu, akan bebas pasung pada 2018, kata Kepala Bidang Rehabilitas Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) setempat Ahmad Readi.
"Target bebas pasung ini, juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang isinya mengamanatkan bahwa setiap kabupaten/kota harus bebas dari praktik pemasungan," katanya di Bangkalan, Sabtu.
SE Gubernur itu, mengamanatkan agar persoalan gangguan jiwa setiap masyarakat di tahun 2018 harus bebas pasung dan harus ditangani secara manusiawi.
Masyarakat yang mengalami gangguan jiwa itu, menurut Ahmad, nantinya akan difasilitasi oleh pemerintah.
"Hanya saja, syarat utamanya harus persetujuan dari pihak keluarga. Jika tidak atas seizin keluarga tentu tidak bisa," ujarnya.
Kabid Rehabilitas Dinsos Bangkalan ini juga berharap, agar masyarakat berperan aktif dalam menangani persoalan pemasungan warga yang mengalami sakit jiwa tersebut.
"Caranya tentu harus terbuka mengetahui riwayat dari penderita, sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya," ujar Ahmad.
Ia menuturkan, mulai Januari hingga akhir Juli 2017 ini, pihaknya telah mengirim sebanyak 10 orang yang mengalami gangguan jiwa dan dipasung oleh keluarganya ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Dari 10 orang itu, 8 orang diantaranya kini telah menjalani perawatan di RS Menur Surabaya, dan 2 orang sisanya ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang, Jawa Timur.
"Semua biaya ditanggung langsung pemerintah melalui APBD Provinsi Jawa Timur," kata Ahmad Readi menerangkan.
Saat ini, sambung dia, di Kabupaten Bangkalan masih tersisa 22 orang yang mengalami gangguan masih hidup terpasung. Pihak dinsos masih menunggu persetujuan keluarganya untuk mengirim mereka ke Dinsos Jatim.
"Kalau disetujui oleh keluarganya, ke-22 orang ini akan kami kirim pada 2018 ini, sehingga memasuki 2018, sudah tidak ada lagi warga Bangkalan yang hidup terpasung," ujarnya, menjelaskan. (*)