Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo di Ngawi, Kamis mengatakan tersangka adalah Purwanto (34) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
"Yang bersangkutan ini adalah residivis dan diduga banyak melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi di Ngawi," ujar AKP Andy kepada wartawan.
Menurut dia, saat ditangkap, tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko swalayan di Jalan Raya Ngawi-Solo. Hal itu diketahui melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada pada toko tersebut.
Pelaku masuk ke dalam toko dengan menjebol plafon dan berhasil menggasak satu buah ponsel tablet, sejumlah uang, ratusan bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.
"Saat hendak disergap di jalan raya dekat rumahnya, pelaku memberikan perlawanan. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," ucapnya.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa petugas ke Rumah Sakit Widodo Ngawi guna mendapatkan perawatan medis.
Kepada polisi pelaku mengaku semenjak keluar dari penjara sekitar satu tahun terakhir, pihaknya sudah tiga kali melakukan tindakan pencurian.
"Di antaranya adalah pencurian sepeda motor di sebuah toko d wilayah Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi," kata dia.
Kini selain tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pencurian yang disembunyikan pelaku di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidana penjaranya mencapai 15 tahun.(*)