Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, dalam waktu dekat
ini segera mencairkan gaji ke-13 untuk 50 anggota DPRD setempat dengan
alokasi anggaran mencapai Rp208,390 juta.
"Anggota DPRD juga dapat gaji ke-13 sama dengan ASN. Kemungkinan
lusa (Kamis, 6/7) sudah kami cairkan," kata Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoethi, di
Bojonegoro, Selasa.
Namun, ia mengaku tidak hafal berapa besarnya gaji masing-masing
anggota DPRD, karena ada perbedaan antara pimpinan dan anggota biasa.
"Yang jelas uang untuk membayar gaji ke-13 anggota DPRD sudah
tersedia di kas daerah. Penerimaan gaji ke-13 anggota DPRD ada
ketentuannya," ucapnya.
Sekretaris DPRD Bojonegoro Ali Machmudi yang dimintai konfirmasi
membenarkan gaji ke-13 anggota DPRD akan cair pada 6 Juli 2017.
"Informasi yang kami terima dari BPKAD gaji ke-13 anggota DPRD cair, Kamis (6/7)" katanya.
Menurut dia, gaji ke-13 anggota DPRD itu diatur melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017
kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara dan Pejabat Negara.
Sesuai ketentuan itu, kata dia, jumlahnya sebesar satu kali uang
representasi, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan utnuk
posisi ketua, tiga orang wakil ketua dan anggota. Namun, nominalnya
berbeda.
Untuk ketua gaji ke-13 sebesar Rp5,884 juta dan tiga orang wakil
ketua masing masing Rp4,660 juta, sedangkan anggota DPRD masing-masing
Rp4.094 juta.
Sesuai data, Pemkab Bojonegoro sudah mengalokasikan dana sebesar
Rp83,8 milliar lebih dalam APBD 2017 untuk membayar gaji ke-13 dan ke-14
bagi 9.915 ASN, termasuk untuk anggota DPRD. (*)
Pemkab Bojonegoro Cairkan Gaji ke-13 DPRD
Selasa, 4 Juli 2017 19:18 WIB
Anggota DPRD juga dapat gaji ke-13 sama dengan PNS.