Banyuwangi (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, memeriksa empat pendemo yang dijadikan tersangka dalam kasus unjuk rasa penolakan tambang emas yang disertai spanduk berlogo palu arit di wilayah itu.
"Hari ini kami memeriksa empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo berlogo palu arit dan pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Banyuwangi," kata Kasubag Humas Polres Banyuwangi AKP Bakin saat dihubungi di Banyuwangi, Senin.
Menurutnya Polres Banyuwangi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus demonstrasi penolakan tambang emas yang disertai logo palu arit pada Jumat (12/5) yakni AN, TR, BB, RT yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Keempat tersangka itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi secara maraton sejak pagi dan sebelumnya mereka juga sudah dimintai keterangan, namun statusnya masih menjadi saksi," tuturnya.
Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan keempatnya menjalani pemeriksaan secara bersamaan, namun pihaknya tidak tahu apakah setelah pemeriksaan akan langsung ditahan atau tidak karena hal itu tergantung penilaian subjektif penyidik.
"Perubahan status dari saksi menjadi tersangka sudah tertuang dalam surat panggilan yang dilayangkan petugas terhadap para pelaku. Aparat telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat empat orang tersebut ke meja hijau," ujarnya.
Bakin menjelaskan dua alat bukti sudah ada dan disimpan penyidik di Mapolres Banyuwangi, sehingga pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan awal bagi keempatnya sejak kenaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Penetapan empat tersangka itu berjarak kurang lebih satu bulan setelah penyidik memintai keterangan terhadap 22 pendemo tolak tambang emas PT BSI. Pemeriksaan awal dengan status sebagai saksi digelar pada 10 April 2017, sedangkan demo tolak tambang bergambar palu arit digelar pada 4 April 2017," katanya.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana kepada sejumlah wartawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan dugaan munculnya lambang Partai Komunis tersebut mengerucut kepada empat pendemo yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara mengarah kepada empat pelaku itu, maka statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Para pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal membahayakan terhadap keamanan negara dengan landasannya adalah UU No. 27 Tahun 1999 tentang ancaman keamanan negara yang bersifat lex spesialis dengan ancaman hukumannya cukup tinggi yakni lebih dari lima tahun.
Sebelumnya puluhan warga demonstrasi untuk menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dengan menggelar unjuk rasa di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (4/4), namun dalam dua spanduk yang dibawa warga terdapat gambar logo palu arit yang identik dengan PKI.(*)