Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyampaikan pembubaran organisasi kemasyarakatan apapun harus melalui prosedur berlaku yaitu keputusan pengadilan.
"Sesuai aturan, pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan," ujar Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Hal ini termasuk akan dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sehingga tindakan pemerintah juga harus sesuai aturan berlaku atau legal.
Pihaknya juga menyarankan terhadap Pemerintah agar konsisten dan bertindak adil terhadap organisasi lain yang jelas-jelas tampak ingin membentuk negara sendiri.
"Kita tahu ada organisasi-organisasi yang ingin berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah juga harus adil dan konsisten terhadap hal tersebut," ucapnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.
Keputusan ini, lanjutnya, diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata Wiranto. (*)