Pontianak, (Antara) - Pemerintah Malaysia, kembali mendeportasi sebanyak 97 TKI yang dianggap bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Pendeportasian ke-97 TKI itu, Rabu (3/5) sekitar pukul 14.50 WIB, yang diangkut menggunakan dua kendaraan dan dikawal oleh pihak Imigrasi Semuja, Malaysia beserta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching," kata Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana, saat dihubungi di Entikong, Kamis.
Ia menjelaskan, para TKI itu, sesampainya Entikong oleh anggota Polsek dan petugas P4TKI Entikong langsung dilakukan pendataan kembali.
"Mereka kami data dengan menghitung ulang, kemudian kami juga melakukan pengembangan kasus guna mengetahui, apakah ada yang menjadi korban perdagangan manusia atau lainnya," katanya.
"Dari hasil pendataan, TKI bermasalah tersebut, seperti karena mendapatkan pekerjaan tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan agennya. Kemudian mendapat gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor sendiri dan tidak memiliki permit," ungkapnya.
Kemudian, para TKI tersebut juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen lengkap.
Adapun secara rinci berdasarkan asal daerahnya TKI itu sebagai berikut, dari NTB delapan orang, kemudian dari NTT 12 orang, Kalbar 35 orang, Jabar tiga orang, Jatim 26 orang, Sulsel satu orang, Aceh satu orang, Jateng tujuh orang, dan Lampung sebanyak satu orang.
"Dari 97 orang itu, terdata sebanyak 86 orang laki-laki, dan 11 orang perempuan," katanya.
Kartyana menambahkan, para TKI tersebut kemudian diberangkatkan menuju kantor Dinas Sosial Kalbar di Pontianak dengan menggunakan tiga unit bus umum, untuk kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.(*)