Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 246 pedagang kali lima (PKL) di Kota Madiun, Jawa Timur menerima kartu tanda daftar usaha (KTDU) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan setempat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Gaguk Hariyono, Jumat, mengatakan, penerbitan KTDU tersebut sebagai wujud pembinaan dan memudahkan pengawasan terhadap PKL yang ada di wilayahnya.
"KTDU tersebut sebagai wujud bahwa usaha PKL bersangkutan telah terdaftar di dinas terkait. Ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan," ujar Gaguk kepada wartawan.
Ia berharap KTDU yang telah dibagikan tersebut tidak dijual oleh PKL penerima ke pihak lain dan kartu itu memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Sesuai data, jumlah PKL secara keseluruah yang telah terdaftar oleh Dinas Perdagangan setempat mencapai 925 unit. Dari jumlah tersebut, baru 246 PKL yang menerima KTDU. Sisanya akan menerima secara bertahap.
Gaguk menjelaskan, PKL merupakan bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keberadaannya sangat penting karena ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun.
"Keberadaan PKL di Kota Madiun ikut berperan dalam menumbuhkan pertumbuhan ekonomi Kota Madiun. Sehingga perlu adanya data yang jelas mengenai jumlah PKL dan aktivitas usaha yang dikelolanya," katanya.
Dengan pegawasan dan pembinaan tersebut diharapkan PKL dapat tetap beraktivitas tanpa meninggalkan prinsip kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Sunardi, mengatakan, dalam berjualan PKL hendaknya memperhatikan prinsip PKL, kewajiban PKL, dan larangan bagi PKL.
Ia menilai sebagian PKL di wilayah Kota Madiun memang sudah menempati tempat-tempat berjualan yang sesuai dengan aturan. Bila ada PKL yang menempati di luar lokasi yang ditentukan, maka akan diarahkan.
"Saat ini masih ada PKL yang menempati lokasi yang dilarang pemerintah, tetapi banyak yang telah menempati lokasi yang diperbolehkan," kata dia.
Dengan adanya KTDU akan memudahkan petugas untuk mengawasi dan melakukan pengarahan. Sehingga nantinya PKL di Kota Madiun bisa melakukan usaha tanpa ada kekhawatiran asalkan mematuhi peraturan daerah yang ada di Kota Madiun. (*)