Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meluncurkan  layanan "Sipinter", yakni layanan berbasis online atau  dalam jaringan (daring) guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.

"Dengan diluncurkannya Sistem Aplikasi Pelayanan Daring Terpadu (Sipinter) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo ini, harapan kami organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga melakukan inovasi yang sama," ujar Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto seusai acara peluncuran Sistem Aplikasi Pelayanan Daring Terpadu (Sipinter) kepada wartawan di Situbondo, Rabu.

Menurut dia, aplikasi pelayanan perizinan berbasis dalam jaringan tersebut yang mulai dioperasionalkan pada hari ini 5 April 2017 masyarakat sudah dapat mulai mengurus perizinan secara "online" atau daring.

Layanan berbasis aplikasi daring, katanya, menunjukkan bahwa satu persatu organisasi perangkat daerah di Kota Santri itu mulai melakukan perubahan untuk lebih baik utamanya dalam pelayanan publik.

"Seperti yang dilakukan oleh dinas kesehatan misalnya juga sudah memiliki aplikasi berbasis daring guna memetakan angka kematian ibu (AKI) sehingga dapat memantau setiap hari terkait pekembangan ibu-ibu hanil yang ada di pelosok desa yang dilaporkan oleh semua bidan, puskesmas dan rumah sakit lewat aplikasi tersebut," katanya.

Sementara Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Situbondo Nugroho mengatakan, pada tahap pertama bentuk layanan perizinan yang akan dilayanani lewat daring (online) yakni pengurusan izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan atau TDP sedangkan untuk perizinan lainnya menyusul.

"Dengan aplikasi ini masyarakat sebagai pemohon yang hendak mengurus perizinan SIUP dan TDP tidak perlu lagi berhadapan langsung dengan petugas kecuali kalau sudah surat izinnya sudah jadi dan akan diambil oleh pemohon," ucapnya.

Layanan perizinan dengan aplikasi berbasis daring ini, lanjut dia, selain untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan juga mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

"Ketika pemohon yang ingin mengurus SIUP dan TDP dan persyaratannya sudah lengkap maka pengajuan surat izinnya akan langsung diproses dan bahkan dalam satu hari pengurusan perizinan tersebut sudah bisa selesai," tuturnya.

Dalam pantauan, setelah acara peluncuran layanan aplikasi berbasis daring ini Bupati Situbondo secara simbolis menyerahkan surat perizinan SIUP dan TDP kepada warga sebagai pemohon. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026