Madiun (Antara Jatim) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten
Madiun menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil di kantor Kecamatan
Kare yang diduga melakukan tindakan pungutan melebihi ketentuan hingga
merugikan masyarakat.
Kepala Satuan Reskriim Polres Madiun AKP Hanif Fatif Wicaksono di
Madiun, Rabu mengatakan, pelaku adalah Budi Setiono yang kesehariannya
bertugas sebagai Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Kare, Pemerintah
Kabupaten Madiun.
"Modusnya, pelaku memungut uang lebih dari biaya asli untuk
mengurus surat sertifikat tanah milik sejumlah warga di Kecamatan Kare,"
ujar AKP Hanif keada wartawan.
Menurut dia, Budi setiono ditangkap di rumah Laminem, warga Desa
Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Ia tertangkap tangan sedang
menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari korban untuk tambahan biaya
mengurus sertifikat tanah.
Padahal, sesuai aturan biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan
sebesar 1 persen dari nilai jual tanah. Namun pada praktinya, oknum PNS
tersebut memungut lebih dari ketentuan.
Adapun, pengungkapan dugaan kasus pungli tersebut bermula dari
informasi beberapa korban, meski tidak ada satu pun dari korban tersebut
yang membuat laporan secara resmi. Pihak Saber Pungli tetap mendalami
kasus tersebut dan memroses secara hukum.
"Dari hasil pengembangan, kami mendapati uang sebesar Rp20 juta di
rumah Budi Setiono. Diduga, itu merupakan hasil penarikan untuk biaya
pengajuan sertifikat tanah yang belum diurusnya," kata Hanif.
Ia menjelaskan, oknum PNS tersebut mendapatkan kewenangan mengurus
permohonan sertifikat tanah sejak 2014. Diperkirakan ada sekitar 18
pemohon yang telah menggunakan jasanya. Dari total permohonan itu, baru
11 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Madiun.
Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan kasus pungli tersebut.
Tim Unit Tipikor Polres Madiun sudah memanggil tiga saksi. Mereka adalah
warga yang sudah meminta bantuan pelaku untuk diuruskan pembuatan
sertifikatnya. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan, namun
masih sebatas sebagai saksi.
Selain mengamankan uang jutaan rupiah, polisi juga menyita barang
bukti lain, di antaranya beberapa kuitansi dan sertifikat.
"Ada beberapa tahapan sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Meski belum tersangka, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali
seminggu setiap hari Senin dan Kamis," tambahnya.
Pihak polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari pihak lain.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenai Pasal 11, Pasal 12a
UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara minimal
satu tahun dan maksimal 10 tahun. (*)
Madiun menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil di kantor Kecamatan
Kare yang diduga melakukan tindakan pungutan melebihi ketentuan hingga
merugikan masyarakat.
Kepala Satuan Reskriim Polres Madiun AKP Hanif Fatif Wicaksono di
Madiun, Rabu mengatakan, pelaku adalah Budi Setiono yang kesehariannya
bertugas sebagai Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Kare, Pemerintah
Kabupaten Madiun.
"Modusnya, pelaku memungut uang lebih dari biaya asli untuk
mengurus surat sertifikat tanah milik sejumlah warga di Kecamatan Kare,"
ujar AKP Hanif keada wartawan.
Menurut dia, Budi setiono ditangkap di rumah Laminem, warga Desa
Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Ia tertangkap tangan sedang
menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari korban untuk tambahan biaya
mengurus sertifikat tanah.
Padahal, sesuai aturan biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan
sebesar 1 persen dari nilai jual tanah. Namun pada praktinya, oknum PNS
tersebut memungut lebih dari ketentuan.
Adapun, pengungkapan dugaan kasus pungli tersebut bermula dari
informasi beberapa korban, meski tidak ada satu pun dari korban tersebut
yang membuat laporan secara resmi. Pihak Saber Pungli tetap mendalami
kasus tersebut dan memroses secara hukum.
"Dari hasil pengembangan, kami mendapati uang sebesar Rp20 juta di
rumah Budi Setiono. Diduga, itu merupakan hasil penarikan untuk biaya
pengajuan sertifikat tanah yang belum diurusnya," kata Hanif.
Ia menjelaskan, oknum PNS tersebut mendapatkan kewenangan mengurus
permohonan sertifikat tanah sejak 2014. Diperkirakan ada sekitar 18
pemohon yang telah menggunakan jasanya. Dari total permohonan itu, baru
11 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Madiun.
Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan kasus pungli tersebut.
Tim Unit Tipikor Polres Madiun sudah memanggil tiga saksi. Mereka adalah
warga yang sudah meminta bantuan pelaku untuk diuruskan pembuatan
sertifikatnya. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan, namun
masih sebatas sebagai saksi.
Selain mengamankan uang jutaan rupiah, polisi juga menyita barang
bukti lain, di antaranya beberapa kuitansi dan sertifikat.
"Ada beberapa tahapan sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Meski belum tersangka, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali
seminggu setiap hari Senin dan Kamis," tambahnya.
Pihak polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari pihak lain.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenai Pasal 11, Pasal 12a
UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara minimal
satu tahun dan maksimal 10 tahun. (*)