Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur hingga kini terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengembangan tebu tahun 2013 dengan nilai total anggaran sebesar Rp27 miliar lebih itu.
"Sudah ada lima orang yang diproses hukum dalam kasus ini, dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah, mengingat sampai saat ini kami terus melakukan penyidikan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa, di Sampang, Senin.
Ia menjelaskan, penyidikan lanjutan kasus pengembangan tebu senilai Rp27 miliar itu, berdasarkan pengembangan terpidana Abdul Aziz yang ditangkap petugas beberapa hari lalu, setelah menjadi buronan pihak Kejari Sampang.
Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ada pihak-pihak lain yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus itu, sehingga jumlah tersangka berpotensi bertambah.
Namun, kasus Pidsus tidak bersedia menjelaskan kepada media, oknum yang terlibat dalam kasus itu, dengan dalih untuk menjaga etika profesi, serta mencegah kemungkinan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
"Kalau pada saat saja kita sampaikan. Selama masih dalam penyidikan, tidak boleh," katanya.
Kasi Pidsus menjelaskan, hingg saat ini, tersangka yang telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengembangan dana tebu 2013 telah menyeret lima orang, masing-masing Edi Junaidi, Gada Rahmatullah, Syaikhul, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang Singgih Bektiono. Terakhir adalah Ketua Koperasi Serba Usaha Abdul Aziz.
Abdul Aziz tidak hanya terlibat pada kasus dugaan korupsi pengembangan tebu 2014, akan tetapi juga pada tahun 2014.
"Jadi peran dan keterlibatan Abdul Aziz sangat besar, sebab posisi yang bersangkutan sebagai ketua koperasi. Maka dari itu, apabila Abdul Aziz memenuhi unsur penyidikan. Maka pihaknya akan menyandangkan status tersangka lagi kepada yang bersangkutan," katanya. (*)