Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, Kamis, menahan GR, tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan tanaman tebu senilai Rp27 miliar yang terjadi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan pemkab setempat.
GR ditahan tim penyidik Kejari Sampang, setelah dilakukan pemeriksaan selama sekitar 3 jam lebih di ruang tim penyidik Kejari Sampang.
"Penahanan ini kami lakukan untuk mempermudah proses hukum yang ditangani Kejari Sampang," kata Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suhariyono.
Tersangka GR merupakan mantan bendahara Koperasi Usaha Makmur, yakni koperasi yang menjadi penyalur dana bantuan tanaman tebu bermasalah di Kabupaten Sampang.
GR sebelumnya juga pernah juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Maret 2016.
Menurut Kasi Intel kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan tebu senilai Rp27 miliar itu, sekitar Rp11 miliar.
Selain GR, Kejari Sampang juga telah menetapkan empat tersang lainnya. Masing-masing Kepala Dishutbun Sampang Singgih Bektiono, Kabid Bina Kelembagaan Syaikhul, Pengurus Koperasi Serba Usaha Abdul Aziz, dan Pengurus Koperasi Usaha Makmur Edy Junaidi.
Kasus dugaan korupsi program tanaman tebu yang kini disidik Kejari Sampang ini merupakan program APBD 2013 dan 2014.
Ada tiga koperasi yang ditunjuk sebagai mitra dalam pelaksanaan pencairan bantuan dana pengembangan usaha tebu itu. Masing-masing Koperasi Sumber Usaha, Koperasi Tani Usaha Makmur, dan Koperasi Usaha Makmur.
Sebelum ditangani Kejari, kasus ini sempat diselidiki oleh Mapolres Sampang, namun kemudian diserahkan ke pihak Kejari, karena institusi ini lebih dahulu melakukan penyelidikan.
Menurut Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suhariyono, tersangka GR ditahan di Rutas Kelas IIB Sampang bersama empat tersangka lainnya kini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. (*)