Kepala Subagian Humas Polres Kota Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Samsul Hadi, Jumat, mengatakan satu orang yang berhasil ditangkap berinisial SM warga Bangah, Sidoarjo.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni memproduksi pupuk cair dan diduga pupuk tersebut diproduksi tidak sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan," katanya.
Ia mengemukakan pupuk yang diproduksi ini diberi merek KCL Super dan NPK Sekar Sari yang jenisnya adalah pupuk anorganik dengan bentuk cair.
"Bahan baku berupa bibit urea dan borrun didapatkan pelaku dari toko di Malang, kemudian untuk bahan pelengkap seperti tetes tebu, bubuk buah didapatkan pelaku dari toko di Jalan Tidar Surabaya," katanya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, produk pupuk cair palsu tersebut dijual dengan harga Rp10 ribu sampai dengan Rp14 ribu setiap botol kemasan satu liter.
"Pelaku mengaku telah memasarkan produknya ini ke bebereapa kota di Jawa Timur dan di luar Jawa Timur seperti ke Jawa Barat dan juga wilayah lainnya," katanya.
Atas pengungkapan kasus ini, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga dus perekat cair dan pembasah merek Mekar Sari, dua dus pupuk cair merek NPK Sekar Sari, Satu dus berisi bahan baku pupuk bentuk bubuk dan satu bendel label.
"Atas kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 60 ayat 1 huruf F junto pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan atau pasal 120 ayat 1 junto pasal 53 ayat 1 huruf B UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perindustrian," katanya.(*)