Situbondo (Antara Jatim) - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mensosialisasikan tentang pemberantasan pungutan liar kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta mengingatkannya agar tidak melakukan pungli.
"Sosialisasi terhadap pejabat atau pimpinan di setiap OPD ini penting dan hal ini adalah langkah kami melakukan tindakan preventif. Terlebih sebelumnya Tim Saber Pungli sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu," ujar Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Situbondo, Kompol Edith Yuswo Widodo di Situbondo, Kamis.
Ia mengemukakan, sosialisasi itu dilakukan dengan maksud memberikan pengertian serta pemahaman kepada pimpinan OPD maupun Camat tentang bahaya praktik pungli dan tujuannya di Kota Santri itu bebas pungutan liar mulai tingkat desa.
Selain itu, katanya, tujuan lainnya memberantas pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah itu dapat mewujudkan tata pemerintah yang efektif dan efisien.
Bagi para peserta sosialisasi pemberantasan pungli ini, lanjut dia, nantinya para peserta dapat mengindentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungutan liar serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka mengambil tindakan preventif atau pencegahan.
"Nantinya pimpinan OPD juga diharapkan dapat menyusun strategi pencegahan pungutan liar dalam rangka penjabaran kebijakan daerah dan kami juga telah mengimbau agar pimpinan OPD melaksanakan sosialisasi yang sama di lingkungan kerja masing-masing," kata Wakil Kepala Polres Situbondo itu.
Edith menambahkan, juga telah menyampaikan kepada Camat memberikan pemahaman dan mengingatkan para kepala desa untuk tidak melakukan pungutan liar seperti halnya yang diduga dilakukan salah satu kepala desa yang memungut biaya administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL yang seharus gratis dari program pemerintah lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo. (*)
UPP Situbondo Ingatkan Pimpinan OPD Tidak Pungli
Kamis, 9 Maret 2017 13:59 WIB