Madiun (Antara Jatim) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Madiun, Jawa Timur menyelidiki dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan saat uji kir kendaraan bermotor.
Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar mengatakan, kedua oknum ASN tersebut adalah BP dan DM. Status keduanya juga telah ditetapan sebagai tersangka.
"Modusnya adalah meminta pungutan lebih dari kegiatan pemeriksaan dan uji kir. Baik untuk kendaraannya datang atau dihadirkan, maupun kendaraan yang tidak dihadirkan," ujar AKBP Sonny kepada wartawan di Madiun, Senin.
Adapun pungutan yang diminta bervariasi. Untuk kendaraan yang dihadirkan besarannya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per kendaraan. Sedangkan, untuk kendaraan yang tidak dihadirkan, besarannya mencapai Rp50.000 per kendaraan.
Atas temuan pungutan liar tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madiun yang termasuk dalam unit yustisi dalam kelompok kerja tim Saber Pungli setempat.
Akibat perbuatanya, kedua oknum ASN di Dinas Perhubungan Kota Madiun tersebut terancam dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pidana penjaranya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan ASN atau pegawai negeri sipil sangat rawan melakukan pungutan liar, terlebih pegawai yang bekerja langsung dengan pelayanan publik.
Untuk itu, selain melakukan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan pungli, pihakya juga gencar melakukan sosialisasi ke para ASN dan juga jajarannya yang bertugas di layanan SIM untuk mengindari praktik pungli.
Diharapkan, dengan sering melakukan sosialisasi, kegiatan pungutan liar di lingkungan kantor layanan publik milik pemerintah dapat ditekan dan bahkan dicegah.
Pihaknya memastikan, sidak cegah praktik pungli akan rutin dilakukan sewaktu-waktu dengan sasaran lokasi tempat-tempat layanan masyarakat, baik di lingkungan Pemkot Madiun, Polres Madiun Kota, dan Kejaksaan Negeri Madiun. (*)