Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur mempertimbangkan untuk memberi bantuan advokasi terhadap tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.
"Kalau perlu pengacara ya nanti disiapkan, tapi tentunya akan berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Pihaknya mengaku membantu jika dianggap diperlukan, namun tetap akan dilihat terlebih dahulu bagaimana masalah hukum yang menimpa mantan ketua DPC PD Kota Madiun tersebut.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, memastikan kegiatan kepartaian tidak terganggu dengan adanya kasus ini, bahkan sudah dilakukan pergantian dengan menunjuk Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim Sri Subiati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPC setempat.
Ketika disinggung penyegelan kantor DPC oleh KPK, politisi yang juga Gubernur Jatim itu mengatakan bahwa rumah tersebut milik Bambang Irianto yang dipinjamkan untuk partai sehingga tak ada kaitannya dengan organisasi.
"Ibaratnya itu seperti anda punya hutang di bank dan tidak bisa bayar, lalu anda punya rumah yang dibuat untuk kantor organisasi. Yang pasti, KPK tak mungkin menyita kalau yang disita bukan milik Pak Bambang," katanya.
Anggota majelis tinggi DPP Demokrat tersebut juga menyerahkan sepenuhnya kepada Plt Demokrat Kota Madiun baru untuk bertanggung jawab terhadap aktivitas kepartaian di sana.
Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Jatim Renville Antonio juga menegaskan tak ada aktivitas partai yang terganggu sama sekali, termasuk kegiatan operasional maupun admintrasi kepartaian.
Menurut dia, permasalahan hukum yang menimpa Bambang Irianto tidak terkait dengan partai, melainkan terkait jabatannya sebagai Wali Kota Madiun sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK.
"Jadi untuk urusan hukum, biar diserahkan kepada KPK. Bagi kami menunggu saja putusannya nanti seperti apa," kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD atim tersebut. (*)