Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Magetan menahan mantan Kepala Desa (Kades) PlangkronganWartoyo karena diduga menyelewengkan dana bantuan keuangan desa (BKD) dari Provinsi Jawa Timur untuk kepentingannya sendiri.
Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat di Magetan, Selasa mengatakan, mantan Kades Plangkrongan, Kecamatan Poncol, tersebut telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BKD Jatim tahun 2010. Kasus itu ditangani Polres Magetan dan belum dilakukan penahanan.
"Kini kasusnya telah dilimpahkan oleh Polres Magetan ke Kejari dan tersangka langsung kami periksa," ujar Taufik kepada wartawan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari setempat, tersangka Wartoyo lalu digelandang ke Rumah Tahanan Kelas 2 B Magetan.
Sebelum ditahan, tersangka juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Candirejo dan dokter spesialis syaraf dari RSUD dr Sayidman Magetan yang disediakan kejaksaan.
Achmad Taufik menambahkan, pihak Kejari Magetan memutuskan menahan tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Selain itu, mantan Kades Plangkrongan tersebut juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti bahkan bisa juga melarikan diri.
Seperti diketahui, Wartoyo diduga terlibat kasus korupsi dana BKD Jawa Timur tahun anggaran 2010. Saat itu desanya mendapat bantuan sebesar Rp60 juta. Namun dana tersebut hanya digunakan sebesar RP32,1 juta, sedangkan sisanya digunakan pribadi.
Kini pihak Kejari Magetan masih mendalami kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur. (*)