Sumenep (Antara Jatim) - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga sekarang belum menerima gaji untuk Januari 2017 diduga akibat sanksi atas keterlambatan pembahasan RAPBD 2017.
"Pimpinan DPRD Sumenep sebenarnya telah mengajukan surat kepada bupati agar membayar gaji anggota DPRD. Namun, ternyata hingga sekarang belum ada respons positif," kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi di Sumenep, Senin.
Ia menjelaskan, sanksi atas keterlambatan pembahasan RAPBD 2017 memang dijadikan alasan oleh pihak terkait di Pemkab Sumenep untuk tidak mencairkan gaji anggota DPRD Sumenep untuk Januari 2017.
Padahal, versi pimpinan DPRD Sumenep sebagaimana hasil konsultasi dengan pihak terkait di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, gaji dan hak lainnya bagi anggota DPRD tetap bisa dicairkan.
Alasannya, hingga sekarang belum ada aturan teknis berupa peraturan pemerintah yang memastikan gaji anggota DPRD tidak bisa dicairkan akibat keterlambatan pembahasan RAPBD 2017.
Kondisi tersebut yang membuat pimpinan DPRD Sumenep menggelar rapat internal dan selanjutnya mengirimkan surat kepada bupati agar mencairkan gaji anggota DPRD untuk Januari 2017.
Surat itu juga sebagai jaminan dari pimpinan DPRD Sumenep jika pencairan gaji bagi anggota DPRD untuk Januari 2017 nantinya disalahkan dan menjadi temuan BPK.
Hanafi menilai kasus tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman di internal pemerintah daerah dan selanjutnya tidak berani mencairkan gaji anggota DPRD Sumenep untuk Januari 2017.
"Sekali lagi, tidak ada alasan bagi pihak terkait di pemerintah daerah untuk tidak mencairkan gaji anggota DPRD, karena memang belum ada aturan teknisnya. Kami pun siap mengembalikan gaji jika nantinya dianggap sebagai sebuah kesalahan," katanya, menerangkan.
Selain 50 anggota DPRD Sumenep, bupati dan wakil bupati setempat juga belum menerima gaji untuk Januari 2017.
"Sesuai hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, ada dua pemerintah daerah yang menerima sanksi atas keterlambatan pembahasan RAPBD 2017, yakni Sumenep dan Bangkalan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto.
Sanksi terhadap bupati, wabup, dan anggota DPRD itu merupakan bagian dari hasil evaluasi dan secara tertulis.
Bupati Sumenep sebenarnya telah mengirimkan surat kepada pihak terkait di Kemendagri guna menanyakan implementasi sanksi tersebut sekaligus permohonan untuk berkoordinasi secara langsung.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu jawaban tertulis dari pihak terkait di Kemendagri atas surat yang diajukan bupati.
"Dalam konteks itu, kami belum bisa menindaklanjuti permintaan pimpinan DPRD Sumenep selama belum ada jawaban secara tertulis dari pihak terkait di Kemendagri yang isinya memperkenankan," kata Atok, sapaan Hadi Soetarto.
Sebelumnya, hasil pembahasan RAPBD Sumenep 2017 baru disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat pada 29 Desember 2016. (*)