Jember (Antarajatim) - Tokoh masyarakat yang juga Ketua Yayasan Raudlah Darus Salam Bangsalsari KH Misbahus Salam meminta DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur untuk menandatangani APBD 2017 karena terkait dengan hajat hidup dan pembangunan masyarakat kabupaten setempat.
"DPRD harus mengutamakan kepentingan rakyat Jember, sehingga masyarakat berharap anggota dewan bisa menandatangani APBD 2017 karena hingga kini APBD tersebut belum ditetapkan sebagai sebuah peraturan daerah," katanya di Kabupaten Jember, Selasa.
Menurut dia, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah meminta Pemkab dan DPRD Jember duduk bersama untuk menandatangani berita acara evaluasi APBD 2017 karena hal itu dimaksudkan agar APBD 2017 bisa terus berjalan sebagaimana mestinya.
"Surat Gubernur Nomor 188/592/013.4/2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang paling inti dalam surat itu menyebutkan agar pemkab dan dewan segera menandatangani berita acara evaluasi APBD 2017, walaupun secara hukum APBD 2017 sah karena sudah dibahas melalui sidang-sidang komisi hingga paripurna bersama eksekutif dan legislatif," tuturnya.
Misbahus Salam yang juga Wakil Ketua PCNU Jember meminta dewan agar mengedepankan kepentingan rakyat Jember dan masyarakat sangat menunggu realisasi APBD 2017 karena dalam APBD itu program-program pembangunan Jember dapat dilaksanakan.
"Jika ada anggota dewan yang menghambat APBD 2017 sama dengan halnya tidak peduli terhadap kepentingan dan nasib rakyat," ucap mantan anggota dewan tersebut.
Dalam situasi dan kondisi saat ini, lanjut dia, masih banyak problematika rakyat Jember yang harus diselesaikan oleh pemerintah seperti pendidikan, ekonomi, pertanian, infrastruktur, kesehatan terutama terkait dengan persoalan kaum dhu'afa.
"Bukankah menurut undang-undang pemerintahan tidak hanya eksekutif saja, tapi legislatif atau DPRD juga didalamnya," tuturnya.
Masalah mutasi sekwan, kata Misbah, sudah jelas dasar hukumnya yaitu PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, UU No. 5 Tahun 2014, surat Mendagri no 128/3774/SJ tertanggal 10 Oktober 2016.
"Artinya apa yang dilakukan Bupati sudah benar dan interpelasi tentang sekwan itu hanya persoalan jabatan seseorang karena masih ada hal yang sangat penting sekali yaitu hajat hidup masyarakat Jember," ujarnya menambahkan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember NNP Martini mengatakan pihak DPRD Jember sama sekali tidak menghambat penetapan APBD 2017 karena pihak legislatif sudah memberikan solusi saat pertemuan tim anggaran dengan badan anggaran yang membahas hasil evaluasi APBD 2017 dari Gubernur Jatim.
"Sebenarnya kami sudah memberi solusi saat pertemuan badan anggaran dan tim anggaran kalau memang surat keputusan (SK) Pelaksana tugas sekretaris kabupaten tidak diperbaiki, maka sebaiknya Bupati Jember yang menandatangani APBD 2017, tetapi beliau tidak berkenan," katanya.
Pemkab dan DPRD Jember gagal menetapkan APBD 2017 karena pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur yang dilakukan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab Jember mengalami jalan buntu atau "deadlock" hingga ketiga kalinya karena polemik SK pengangkatan Plt Sekkab Jember yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Kami tidak bersedia menandatangani hasil evaluasi APBD 2017 karena bentuk kehati-hatian, agar ke depan tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(*)